logo Kompas.id
NusantaraGubernur DIY Keluarkan...
Iklan

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Antisipasi Covid-19

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi gubernur mengantisipasi penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19. Tujuh poin instruksi difokuskan meningkatkan kesiapsiagaan.

Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AjJG_KovyGsZlfcUOssa6JQvS1E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200123_ENGLISH-VIRUS-KORONA_C_web_1579790994.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito melakukan simulasi pemakaian alat pelindung diri yang digunakan dalam penanganan pasien dengan penyakit menular berbahaya, Rabu (22/1/2020), di ruang isolasi RSUP Dr Sardjito, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur mengenai peningkatan kewaspadaan menghadapi risiko penularan Covid-19. Hal itu antara lain melalui sosialisasi risiko penularan Covid-19 serta penyiapan fasilitas kesehatan untuk penanganan penyakit itu.

Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2020 itu ditandatangani Sultan HB X pada Selasa (3/3/2020). Dalam instruksi tersebut, terdapat tujuh poin yang ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari bupati dan wali kota di DIY, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta rumah sakit.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000