Rumah sakit Tipe B dan C di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, disiagakan ikut menangani pasien terduga virus korona jenis baru. Pembiayaan penanganan pasien juga akan ditanggung pemerintah daerah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Rumah sakit Tipe B dan Tipe C di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, disiagakan ikut menangani pasien terduga virus korona jenis baru atau Covid-19. Puskesmas dilibatkan menjadi tempat deteksi dini. Pembiayaan juga disiapkan dari dana darurat pemerintah daerah.
”Fasilitas kesehatan yang dimiliki kabupaten agar digunakan sebaik-baiknya. Dari rumah sakit tipe A, B, C, dan lainnya dapat digunakan semaksimal mungkin,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, di Kompleks Kantor Bupati Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/3/2020).
Di Sleman, terdapat satu rumah sakit yang sudah menjadi rujukan penanganan Covid-19, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Masih ada beberapa rumah sakit lain dengan Tipe B dan C, yang juga mempunyai ruang isolasi sehingga bisa digunakan untuk pemantauan pasien yang diduga terjangkit virus itu.
Adapun rumah sakit Tipe B yang terdapat di Sleman adalah RS Akademik Universitas Gadjah Mada, RS Jogja International Hospital, dan RSUD Sleman. Sementara rumah sakit Tipe C, yakni RS Hermina, RS Sakinah, RS Pusat Kesehatan Umum Muhammadiyah Gamping, RS Islam Persaudaraan Djama’ah Haji Indonesia (PDHI) Yogyakarta, dan RSUD Prambanan.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menyatakan, sedikitnya terdapat 14 ruang isolasi dari semua rumah sakit Tipe B tersebut. Selain itu, setidaknya terdapat satu ruangan isolasi di setiap rumah sakit Tipe C. Sebab, ruang isolasi merupakan syarat dari pendirian rumah sakit Tipe C.
”Ruang isolasi ini memang dikhususkan untuk penyakit-penyakit yang airborne disease atau penyakit yang ditularkan lewat udara. Ini nanti digunakan untuk pemantauan atau pengawasan. Misalnya, nanti ada yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, tetap akan dilarikan ke RS Sardjito sebagai rumah sakit rujukan pemerintah,” kata Joko.
Selain itu, Sri mendorong petugas kesehatan puskesmas menjalankan peran sebagai pendeteksi dini penyebaran Covid-19. Mereka harus menanyakan riwayat perjalanan luar negeri kepada pasien yang menunjukkan gejala terpapar virus tersebut. Selanjutnya, mereka juga diharapkan semakin menggencarkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sri menyatakan, pasien yang diduga terjangkit Covid-19 diminta tidak perlu khawatir masalah pembiayaan pengobatan. Pihaknya telah menyiapkan dana darurat untuk membiayai pengobatan pasien. Rumah sakit diperintahkan agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa memikirkan jaminan atau biaya pengobatan dari pasien terkait virus itu.
”Kami sedang siapkan regulasinya. Seandainya ada (pasien), sudah sampaikan ke direktur rumah sakitnya agar ditangani sebaik-baiknya. Kemudian, nanti kami menyelesaikan administrasinya dari Kabupaten Sleman,” ujar Sri.
Namun, Sri enggan membocorkan jumlah anggaran yang disiapkan. Pihaknya hanya menyatakan bahwa anggaran untuk keperluan itu masih tersedia. Apabila nanti tidak cukup, jumlah anggaran akan ditambah melalui APBD Perubahan.