Dana Desa Belum Angkat Kapasitas Warga dan Perangkat Desa
Program Dana Desa belum diikuti peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desa. Kapasitas SDM desa lemah. Pemerintah desa tetap menunggu turunnya pagu dana desa dari pemda untuk penyusunan anggaran belanja desa.
Oleh
Dahlia Irawati
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Program Dana Desa sejak 2015 belum diikuti peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desa. Ada berbagai penyebab di balik itu, di antaranya keterlambatan pencairan dana langsung dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa tahun 2020. Ini menjadi potret ketidakefektifan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan desa.
Kapasitas SDM desa lemah. Pemerintah desa tetap saja harus menunggu turunnya pagu dana desa dari pemda untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, turunnya pagu itu cenderung terlambat. Sejumlah persoalan itu muncul dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bertema Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Desa kerja sama harian Kompas dengan Sinau Desa, Rabu (3/3/2020) di kantor harian Kompas Biro Malang.
Hadir dalam diskusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang Teddy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, Kepala Dinas DPMD Situbondo Lutfi Joko Prihatin, kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa.
”Lima tahun ke depan, fokus Kemendesa adalah menciptakan SDM unggul tingkat desa, bukan hanya masyarakatnya, melainkan juga perangkatnya. Bersama Kemendagri, kami menggagas program Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ini merupakan bentuk sinergi Kemendesa dan Kemendagri,” kata Anwar Sanusi.
Lima tahun ke depan, fokus Kemendesa adalah menciptakan SDM unggul tingkat desa, bukan hanya masyarakatnya, melainkan juga perangkatnya.
Sinergi itu bukan hanya antarlembaga pemerintah, melainkan juga nonpemerintah. Hal ini misalnya dilakukan dengan menggandeng perbankan guna mendorong munculnya pelaku UKM desa yang mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong penguatan Bumdes, dan melibatkan kampus. ”Kerja sama dengan kampus berguna untuk mendorong mahasiswa tahap KKN terlibat di desa, membantu pendampingan sehingga mempercepat pembangunan desa,” kata Anwar.
Teddy mengatakan, KPPN selalu siap bersinergi dengan pemda untuk pencairan dana desa. Mereka proaktif mengundang pemda demi mempercepat pencairan dana desa. ”Persoalan utama pada lambatnya pencairan adalah peraturan kepala desa soal pembagian dana desa untuk setiap desa belum ditetapkan. Perdes APBDes pun belum selesai,” kata Teddy.
Demi mewujudkan sinergi para pihak, Pemkab Situbondo membuat inovasi klinik desa. Itu semacam klinik untuk penanganan masalah desa di setiap kecamatan setiap bulan. Klinik berisikan perwakilan pemkab, tenaga ahli desa, pendamping desa, dan pihak terkait yang menyediakan diri membantu penyelesaian masalah.
Terbelit siklus
Pegiat Sinau Desa, Saiful Arief, mengatakan, persoalan yang membelit desa adalah siklus perencanaan pembangunan desa yang belum tepat waktu. Hal lain, rendahnya respons terhadap perubahan peraturan pusat, serta lemahnya pembinaan-pengawasan dan pendampingan ke desa. ”Akibatnya, desa sering menunggu-nunggu kebijakan, termasuk dalam percepatan pencairan dana desa. Artinya, kapasitas SDM desa (termasuk perangkat desanya) masih butuh ditingkatkan,” ujarnya.
Pemerintah desa, kata Saiful Arief, seharusnya bisa menggunakan pagu tahun sebelumnya. Namun, desa baru berani jika ada pendampingan. ”Rata-rata perencanaan pembangunan desa tidak sesuai jadwal karena tupoksi setiap perangkat tidak berjalan. Kapasitas perangkat desa masih jadi persoalan,” katanya. Peningkatan kapasitas perlu perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, pemkab cukup lama menetapkan pagu dana desa karena baru menerima pagu pusat baru pada November. ”Untuk membagi pagu itu ke desa-desa juga tidak mudah. Peraturan bupati terlambat juga karena hal itu. Ada konsekuensinya kalau pembagiannya tidak pas,” kata Suwadji.
Komitmen Pemkab Malang, tahun 2021 siklus penyelenggaraan pemerintah mulai perencanaan terkawal baik sehingga disepakati penggunaan pagu tahun sebelumnya. Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Situbondo Fery Sapta mengatakan, butuh mekanisme apresiasi dan sanksi bagi desa agar mau menjalankan siklus pembangunan desa tepat waktu. Misalnya, desa yang terlambat menetapkan APBDes akan kena sanksi penurunan persentase penghasilan tetap perangkat desa.