logo Kompas.id
NusantaraBupati Waropen Jadi Tersangka ...
Iklan

Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Bupati Waropen, Yermias Bisay ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dari 15 orang selama 10 tahun terakhir. Pemberi gratifikasi berlatar belakang anggota legislatif dan pengusaha.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IepDUuzX8S0gkDAJlmpBbTxQwG8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F978c4fe6-2065-4591-9303-3cc94e831846_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya (tengah) dalam keterangan kepada media tentang penetapan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka kasus gratifikasi di Jayapura, Kamis (5/3/2019).

JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka. Yermias diduga menerima gratifikasi Rp 19 miliar dari 15 orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengungkapkan hal ini di Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2020). Alexander mengatakan, pihaknya menetapkan Yermias sebagai tersangka berdasarkan keterangan 15 saksi pemberi gratifikasi dan bukti aliran dana dari  Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000