logo Kompas.id
Nusantara20 Petambang Emas Ilegal di...
Iklan

20 Petambang Emas Ilegal di Aceh Dibekuk Tiga Bulan Terakhir

Sepanjang Januari hingga Maret 2020, polisi menangkap 20 petambang emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Aceh. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AJdr4FHI6Xv4f_h41OPzXDT-ErI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-11-at-17.28.44_1583925092.jpeg
HUMAS POLDA ACEH

Alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal disita oleh Polda Aceh, seperti terlihat pada Selasa (10/3/2020). Pertambangan emas dalam kawasan hutan memicu kerusakan alam dan pencemaran lingkungan.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sepanjang Januari hingga Maret 2020, polisi menangkap 20 petambang emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Aceh. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang.

Kasus terbaru, Kepolisian Resor Kabupaten Nagan Raya menangkap tiga petambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Beutong. Ketiga petambang tersebut adalah R (39), D (39), dan J (29), semuanya warga Nagan Raya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000