logo Kompas.id
NusantaraBos Kayu Ilegal Divonis Tanpa ...
Iklan

Bos Kayu Ilegal Divonis Tanpa Kurungan

Bos korporasi pembalakan liar di Muaro Jambi, Jambi, Apeng alias Ripin, divonis denda Rp 5 miliar tanpa kurungan. Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti itu dikecam aktivis lingkungan.

Oleh
SIDANG PENGADILAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFdWFuflkjdPwla28AS3OJI6TQQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F63247938-d00f-430c-9607-ed3e1e307620_jpeg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu hasil tebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di markas Kepolisian Daerah Jambi, 24 Oktober 2019. Bos kayu ilegal tersebut, Ripin, pun turut ditahan.

JAMBI, KOMPAS — Bos korporasi pembalakan liar di Muaro Jambi, Jambi, Apeng alias Ripin, divonis denda Rp 5,2 miliar tanpa kurungan. Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti ini dikecam aktivis lingkungan.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (12/3/2020) pukul 15.00 WIB. Majelis diketuai Dedy Nugroho, Adhi Ismoyo, dan Dicki Irvandi, menyatakan PT Tegar Nusantara Indah yang diwakili oleh Ripin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 83 Ayat (4) huruf b juncto Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000