Terpancing Iming-iming Gaji, Sejumlah Pemudi Dijebak IS Masuk Dunia Prostitusi
Sejumlah perempuan muda teperdaya IS yang menjanjikan pekerjaan legal, yang ternyata menjadikan mereka pekerja seks komersial. Satu bulan bekerja, mereka tak dibayar sesuai janji.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — IS (25), warga Gunung Kidul, ditangkap Kepolisian Sektor Sleman karena aktivitasnya sebagai mucikari yang beroperasi secara daring. Dengan modus membuka lowongan pekerjaan sebagai pelayan toko dan pemandu lagu karaoke, ia mengecoh sejumlah remaja putri dan menjadikan mereka pekerja di dunia prostitusi.
”Iklan lowongan kerja itu disebarkan lewat Facebook. Mereka ditawari untuk bekerja sebagai pelayan di toko kerudung. Gajinya Rp 1,5 juta per bulan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman Komisaris Sudarno, di kantornya, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (12/3/2020) siang.
Alih-alih menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko ataupun pemandu lagu karaoke, IS justru menawari sejumlah orang yang tertarik untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) daring atau online. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp 6 juta per bulan.
Tujuh orang termakan tipu daya iklan lowongan kerja itu, yakni RN, RZ, RS, TN, TR, EK, dan AJ. TR, EK, dan AJ bekerja sebagai pengelola akun media sosial yang digunakan menawarkan PSK, sedangkan RN, RZ, RS, dan TN dijadikan PSK. Bahkan, ada yang usianya masih 16 tahun dan 15 tahun. Mereka berasal dari luar DIY, seperti Lampung, Wonosobo, Banyumas, dan Madiun.
Tidak dibayar
Sudarno menceritakan, mereka telah bekerja kepada IS selama satu bulan. Gaji yang dijanjikan juga tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut. Mereka hanya mendapat uang untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari.
”Dengan tidak dibayar, itu sudah ada ancaman sendiri bagi mereka. Sewaktu datang, mereka juga hanya membawa uang seadanya. Mereka seperti tidak bisa menolak pekerjaan itu. Padahal, apa yang ditawarkan di lowongan pekerjaan dan tawaran aslinya jauh berbeda,” ucap Sudarno.
TR (20), salah seorang admin yang dipekerjakan IS, menyatakan, dirinya sangat terkejut sewaktu ditawari menjadi PSK. Tawaran itu jauh berbeda dibandingkan yang dilihatnya dalam laman Facebook milik IS. TR pun langsung menolak.
”Saya tidak mau kalau dijadikan PSK, tapi saya juga tidak punya uang untuk kembali. Akhirnya, saya justru tetap bekerja, tetapi tidak harus menjajakan jasa seks komersial. Saya jadi admin dari PSK yang dipekerjakan,” ucap TR, yang hanya lulusan SMK.
Kemudian, TR menyatakan, pernah ada ancaman akan dihajar atau dibunuh apabila tidak menuruti kemauan IS. Ancaman itu pula yang membuat nyalinya ciut untuk mundur dari pekerjaan yang diberikan IS tersebut.
IS menawarkan jasa PSK menggunakan aplikasi bernama MiChat. Tarif yang ditentukan mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2 juta. Transaksi dilakukan di kamar hotel yang sudah disewa sebelumnya oleh IS. Selama satu bulan, uang yang diperoleh kurang lebih Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk membiayai konsumsi dan menyewa hotel.
”Dulu, ada yang tanya bagaimana cara dapat uang cepat dan mudah. Saya begitu saja kepikiran untuk ini (prostitusi). Langsung mencari aplikasi ini dan mencari-cari siapa yang bisa dipekerjakan,” kata IS.
Atas perbuatan itu, IS melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.