logo Kompas.id
NusantaraInsentif dan Honor Ratusan...
Iklan

Insentif dan Honor Ratusan Guru di Kabupaten Sarmi Diselewengkan

ZA, oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru PNS dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ApbTvwUdsL9sFTJJyVk3YyanuT0=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0007737c-8d37-4513-8b21-36aea850431f_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat (tengah) beserta jajarannya.

JAYAPURA, KOMPAS — Seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru pegawai negeri sipil dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar. Sekitar 100 guru belum menerima dana tersebut akibat perbuatan ZA.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat di Jayapura,  Papua, Jumat (13/3/2020). Rahmat mengatakan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. Ia diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru berstatus PNS dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadinya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000