Insentif dan Honor Ratusan Guru di Kabupaten Sarmi Diselewengkan
ZA, oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru PNS dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru pegawai negeri sipil dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar. Sekitar 100 guru belum menerima dana tersebut akibat perbuatan ZA.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat di Jayapura, Papua, Jumat (13/3/2020). Rahmat mengatakan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. Ia diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru berstatus PNS dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan ZA, guru yang berstatus PNS tidak mendapatkan pembayaran insentif pada bulan November dan Desember 2016. Sementara guru kontrak tidak mendapatkan honor pada bulan Juni 2016.
”ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polres Sarmi, kemudian berkas tersangka dilimpahkan kepada kami,” kata Rahmat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Renaldy Palyama menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses kelengkapan berkas tersangka agar segera disidangkan bulan ini. ”Ratusan guru yang uangnya diduga disalahgunakan ZA dari jenjang pendidikan anak usia dini, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” ujarnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua, Anthon Raharusun, berpendapat, anggaran untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di Papua rawan disalahgunakan oknum tertentu. Perbuatan ini dapat menyebabkan tenaga kesehatan ataupun pendidikan tak dapat bekerja optimal untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
”Perbuatan korupsi yang sering kali menyebabkan layanan pendidikan dan kesehatan tidak berjalan baik di Papua. Aparat kepolisian dan kejaksaan harus menindak tegas oknum yang terlibat,” kata Anthon.
Ia berharap aparatur inspektorat di seluruh wilayah Papua dapat meningkatkan pengawasan agar tak terjadi lagi perbuatan seperti oknum bendahara menyalahgunakan uang guru.
Inspektur Pemerintah Provinsi Papua Anggiat Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan faktor belum adanya kedisiplinan dalam penyusunan laporan keuangan di sejumlah instansi di Papua. Hal inilah yang mendorong Pemprov Papua melakukan sejumlah usaha pembenahan pada tahun ini untuk memperbaiki masalah tersebut.
Semua instansi di lingkup Pemprov Papua telah menggunakan sistem perencanaan dan pengelolaan berbasis komputer secara rutin pada tahun 2018, misalnya aplikasi e-government.
”Tahun ini terjadi banyak pembenahan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Papua. Hal ini adalah komitmen kami untuk memperbaiki pola pengelolaan keuangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Papua juga telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi semua aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini. ”Pemberian TPP merupakan cara untuk mencegah ASN terlihat penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.