logo Kompas.id
Nusantara113 Nelayan Aceh Masih Menanti...
Iklan

113 Nelayan Aceh Masih Menanti Putusan di Luar Negeri

Sebanyak 113 nelayan asal Provinsi Aceh dari 116 yang ditahan di luar negeri masih menanti putusan hukum negara setempat. Mereka ditahan karena tuduhan melanggar batas perairan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xhIBcFGCijbCr0vQqWjJxgJRA-U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7e59a577-48fe-4103-96f8-be36f6d44f8c_jpg.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Nurlianti (27), warga Gampong/Desa Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, memperlihatkan foto suaminya di layar gawai. Suami Nurlianti, seorang nelayan, kini ditahan oleh aparat hukum India karena masuk wilayah perairan India tanpa izin.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 113 nelayan asal Provinsi Aceh dari 116 yang ditahan di luar negeri masih menanti putusan hukum negara setempat. Mereka ditahan karena tuduhan melanggar batas perairan negera lain.

Sekretaris Panglima Laot/Lembaga Adat Nelayan Aceh Miftah Cut Adek, Senin (16/3/2020), mengatakan, dari 116 orang itu, sebanyak 53 orang ditahan di Andaman, India, 62 orang ditahan di Thailand, dan 1 orang ditahan di Myanmar. Mereka ditangkap pada periode 2019-2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000