Tim Balai Penegakkan Hukum Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita sembilan truk berisi kayu ilegal serta menahan tujuh pekerja angkutnya. Hingga Senin (16/3/2020) malam, cukong kayu masih dikejar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS--Tim Balai Penegakkan Hukum Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita sembilan truk berisi kayu ilegal serta menahan tujuh pekerja angkutnya. Hingga Senin (16/3/2020) malam, cukong kayu masih dikejar.
“Tujuh pelaku lapangan sudah diamankan. Mereka akan menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodalnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rangkaian penangkapan itu berawal saat Tim Gakkum Sumatera menyita dua truk tronton berisi 70 meter kubik kayu di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (13/3. Dari penelusuran petugas, kayu-kayu diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat. Sopir pengakut kayu mengakui kayu-kayu tersebut akan dibawa menuju Jakarta lewat jalan lintas Sumatera. Kayu dikirim atas nama CV SP yang berlokasi di Musi Rawas Utara.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, dilakukan operasi kedua di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. Tim mendapati dua tronton siap diangkut untuk menuju wilayah Jawa Tengah. “Truk beserta seluruh kayu langsung kami amankan ke markas satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi,” jelasnya.
Dari operasi, tim terus melakukan pendalaman kasus dan mengetahui kayu-kayu ilegal itu hasil tampungan CV WGL. Korporasi itu diduga merupakan industri pengolahan kayu ilegal yang kerap menampung hasil tebangan kayu dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan negara di wilayah Tebo.
Tim pun menuju lokasi industri tersebut dan menemukan 6 truk tronton siap mengangkut kayu berupa puluhan kayu bulat, serta ratusan batang kayu olahan berbagai ukuran. Seluruh kayu tersebut diindikasikan ilegal. Atas temuan tersebut, petugas langsung menyegel tempat usaha itu. Adapun, penanggung jawab usaha itu berinisial E melarikan diri.
Seluruh kayu tersebut diindikasikan ilegal.
Menurut Eduward, penangkapan dan penyegelan industri merupakan langkah awal petugas mengungkap kasus itu. Pengejaran terhadap pemodal terus diupayakan. “Kami duga ini merupakan jaringan mafia kayu ilegal antar provinsi,” ujarnya.
Dalam rilis KLHK, Rasio Ridho, Dirjen Gakkum KLHK memastikan bahwa pelaku peredaran kayu ilegal harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak lingkungan hidup dan merugikan negara, juga masyarakat sehingga harus ada efek jera. Para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar sesuai Pasal 88 Ayat (1_ Huruf a. Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 94 Ayat (1) Huruf d.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, mengatakan telah mengantongi nama-nama cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara dan Kabupaten Tebo. Selanjutnya, pihaknya terus mengatur strategi penindakan.