Sultan HB X Minta Warga DIY Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah. Acara yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak juga diminta ditunda.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Untuk mengurangi risiko penularan virus korona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, acara yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak juga diminta ditunda. Meski begitu, kegiatan sekolah di DIY belum diliburkan.
”Harapan saya, masyarakat kalau tidak punya kepentingan yang sangat mendesak dan sangat perlu bisa tinggal di rumah. Bukan sama sekali tidak boleh, melainkan mengurangi aktivitas di luar rumah,” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam konferensi pers terkait penanganan Covid-19, Senin (16/3/2020), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat satu pasien di DIY yang telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Meski begitu, Pemerintah Daerah DIY belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Selain itu, obyek wisata di DIY juga belum ditutup dan aktivitas sekolah belum diliburkan.
Selain mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, berbagai pihak diminta menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang. ”Jadi, aktivitas-aktivitas kelembagaan, perorangan, ataupun kelompok yang memungkinkan bisa ditunda, ya kami harapkan bisa ditunda. Ini untuk menghindari berkumpulnya kelompok-kelompok warga,” ujar Sultan yang merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Salah satu acara yang bakal ditunda adalah perayaan ulang tahun jumenengan atau kenaikan takhta Sultan HB X sebagai Raja Keraton Yogyakarta. Acara berupa kirab dan pertunjukan seni itu rencananya bakal digelar pada Selasa Wage, 24 Maret 2020, di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sultan menuturkan, acara tersebut akan diubah menjadi kegiatan bersih desa dan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. ”Saya pun membatalkan acara di mana warga masyarakat ingin merayakan peristiwa ulang tahun jumenengan. Saya minta ke panitia, bisa enggak acara itu berubah menjadi bersih desa dan penyemprotan (disinfektan),” katanya.
Sementara itu, untuk acara-acara yang tak bisa ditunda, Sultan meminta penyelenggara acara untuk menyediakan sabun cuci tangan dan alat ukur suhu tubuh. Pengukuran suhu tubuh ini penting untuk mengetahui adakah peserta acara yang memiliki indikasi terinfeksi Covid-19.
Meski begitu, menurut Sultan, hingga sekarang, status KLB Covid-19 di DIY dinilai belum perlu diberlakukan. Sultan menyebut, pemberlakuan status KLB akan dipertimbangkan kembali apabila jumlah pasien yang positif Covid-19 di DIY meningkat menjadi lebih dari 7 atau 8 orang.
”Ya mungkin kalau sudah di atas tujuh atau delapan orang, mungkin kami akan berpikir ulang. Makanya kemarin saya mengatakan, karena satu (pasien positif Covid-19) ini apakah sudah waktunya KLB,” kata Sultan.
Menurut Sultan, penetapan status KLB Covid-19 akan menimbulkan sejumlah dampak, misalnya perekonomian dan mobilitas sosial. Sebab, dengan penetapan KLB, akan ada pembatasan aktivitas masyarakat. ”Problem-problem dengan KLB ini akan banyak. Tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga mobilitas sosial dan sebagainya,” katanya.
Penetapan status KLB Covid-19 akan menimbulkan sejumlah dampak, misalnya perekonomian dan mobilitas sosial. Sebab, dengan penetapan KLB, akan ada pembatasan aktivitas masyarakat.
Terkait kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah, Pemda DIY masih akan membicarakan hal itu dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini karena pengaturan KBM tingkat SD dan SMP merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan terkait SMA/SMK.
Oleh karena itu, hingga sekarang, KBM di sekolah-sekolah di DIY belum diliburkan. Pada Senin ini, para murid SMK di DIY bahkan mulai menjalankan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). ”Kami punya harapan, anak-anak SMK yang sekarang ujian ini bisa menyelesaikan ujiannya dan tidak terganggu hal-hal psikologis,” ujar Sultan.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan, pihaknya telah melakukan tracing atau penelusuran terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien yang positif Covid-19 di DIY. Pasien yang positif Covid-19 itu merupakan anak balita berusia 3 tahun dan kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Kabupaten Sleman.
Dari hasil penelusuran itu, kedua orangtua balita itu dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga dirawat di ruang isolasi RSUP Dr Sardjito. Sementara itu, beberapa anggota keluarga lain dari anak balita tersebut dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Menurut Pembajun, upaya penelusuran itu belum selesai sehingga jumlah ODP yang terkait pasien positif di DIY belum selesai. Dia menambahkan, para ODP itu diminta melakukan isolasi di rumah.
”Kalau dia statusnya ODP, kami lebih menyarankan mereka untuk isolasi di rumah. Toh, protokol untuk ODP juga sudah kami informasikan kepada masyarakat,” kata Pembajun.