Tanpa Karantina, 49 Calon TKA China Masuk ke Sultra
Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, sebanyak 49 Tenaga Kerja Asing asal China masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dikarantina di wilayah Indonesia
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, sebanyak 49 Tenaga Kerja Asing asal China masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dikarantina di wilayah Indonesia. Memakai visa kunjungan, mereka mendapat persetujuan Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait kejadian ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan membenarkan, kedatangan 49 orang TKA asal Henan, China, di Sulawesi Tenggara, meski tanpa karantina di Indonesia. Puluhan tenaga kerja tersebut memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba kemampuan bekerja di sebuah perusahaan.
"Mereka tiba di Jakarta pada Minggu (15/3/2020) siang. Mereka lalu mendapatkan surat rekomendasi berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Soekarno-Hatta di hari yang sama, lalu berangkat ke Sultra, dan tiba pada Minggu pukul 20.00 Wita. Berdasarkan jadwal kedatangan, mereka belum dikarantina ketika tiba di Indonesia," kata Sofyan, di Kendari, Senin (16/3/2020).
Sofyan menjelaskan, pekerja tersebut merupakan orang baru yang datang dari China. Mereka bukan pekerja lama yang memperpanjang administrasi. Berdasarkan data, mereka mendapatkan visa kunjungan yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020. Setelah itu, pekerja ini masuk ke Thailand pada 29 Februari. Di sana, mereka dikarantina selama 14 hari dan menetap hingga 15 Maret.
“Setelah itu, mereka terbang ke Indonesia dan tiba di Soekarno-Hatta pada Minggu siang, dan berangkat ke Sultra pada Minggu sore. Kami tidak akan cap (paspor) jika tidak ada izin dari KKP,” ucapnya.
Menurut Sofyan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang, ketika pihak KKP bandara kedatangan telah memberikan izin melalui kartu kewaspadaan kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya memberi izin para pekerja dari China tersebut untuk masuk ke wilayah Sultra.
Akan tetapi, Sofyan tidak membantah jika pekerja tersebut seharusnya dikarantina ketika tiba di Indonesia. Hal tersebut sesuai aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona.
Dalam pasal 3 ayat 3 aturan tersebut, bagi warga China yang melakukan permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas dapat diberikan dengan sejumlah syarat. Di antaranya, keterangan sehat bebas korona dari otoritas kesehatan setempat, pernyataan bersedia 14 hari di Wilayah bebas virus korona Sebelum masuk Indonesia, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.
Gubernur Sultra Ali Mazi menuturkan, pihaknya juga baru mengetahui kedatangan para TKA China tersebut dari laporan warga. Ia segera mengutus tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry untuk mengecek kondisi kesehatan para TKA tersebut dengan kawalan aparat kepolisian.
“Kami juga tidak tahu, dan tidak mendapat laporan akan kedatangan TKA China ini. Apalagi, setelah rapat dengan Kanwil Kemenkumhan ini, kami baru dengar juga kalau mereka tidak dikarantina di Indonesia. Oleh karena itu, sejak pagi tadi tim sudah berangkat dan memastikan untuk mengisolasi TKA tersebut,” ucap Ali Mazi.
Saat ini, menurut Ali Mazi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejadian ini. Terlebih lagi, kewenangan terkait TKA di perusahaan modal asing berada di pemerintah pusat. Ia berharap, agar ada langkah serius terkait kejadian ini. Sebab, KKP Soekarno-Hatta telah memberikan rekomendasi dengan tidak mensyaratkan karantina meski telah diatur pemerintah.
“Saya menghimbau masyarakat tenang. Juga, ketika mengetahui ada kunjungan orang asing, segera melapor ke pemerintah. Kejadian adanya penahanan warga telah saya diskusikan dengan pihak berwajib. Saya bilang ke Kapolda kalau ini adalah pemberian informasi,’” ucapnya.
Pada Minggu malam hingga Senin siang, sebuah video kedatangan puluhan TKA China di Wilayah Sultra tersebut viral di jagat maya. Para warga China ini tiba di Bandara Halu Oleo memakai maskapai Garuda Indonesia dengan kode Penerbangan GA-696.
Mereka lalu keluar dari bandara dan memakai kendaraan roda empat menuju lokasi perusahaan di kawasan industri di Morosi, Konawe. Seorang warga Konawe Selatan yang mengunggah video tersebut ditangkap polisi pada Senin pagi, meski kini telah dilepaskan.
Persoalan TKA, khususnya asal China, menjadi permasalahan besar di Sultra. Data Disnakertrans Sultra, per Maret 2020 ini, ada 660 orang pekerja asing hanya di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry.
Saemu Alwi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra menuturkan, visa kunjungan pada dasarnya tidak bisa dijadikan dasar untuk bekerja. Seorang pekerja asing harus memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kalau tidak punya IMTA, dan kami temukan bekerja, kami akan tahan. Sebab, mereka belum mendapatkan izin untuk bekerja. Untuk yang 49 orang ini mereka belum terdaftar memiliki IMTA. Kalau mereka bekerja, akan kami tahan,” kata Saemu.
Sofyan menambahkan, visa kunjungan B211 memang bisa digunakan untuk kepentingan magang dan uji coba kerja. Meski demikian, untuk bekerja secara penuh, tetap harus mendapatkan sejumlah persyaratan yang ditentukan pemerintah. Ia mengklaim telah mendeportasi sejumlah pekerja asing di 2019 lalu.