Cegah Penyebaran Penyakit Covid-19 di Bali, Ritual Menjelang Nyepi Sepakat Dibatasi
Demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus korona baru (Covid-19), jumlah peserta ritual upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, dan Pangrupukan menjelang hari raya Nyepi di Bali dibatasi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Demi mencegah penyebaran penyakit akibat virus korona baru (Covid-19), jumlah peserta ritual upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, dan Pangrupukan menjelang hari raya Nyepi di Bali dibatasi.
Hal itu menjadi kesepakatan bersama antara Gubernur Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran bersama yang mengatur pelaksanaan ritual upacara serangkaian hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 tahun ini.
Kebijakan itu dihasilkan dalam pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster dengan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bandesa Agung (Kepala) Majelis Desa Adat Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Gedung Jaya Sabha, rumah dinas Gubernur Bali di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020).
Sudiana mengatakan, sebelum surat edaran bersama itu dibuat, PHDI Bali dan MDA Bali sudah mengadakan rapat koordinasi bersama Gubernur Bali pada Senin (16/3/2020). PHDI Bali juga menggelar pesamuhan (rapat) di kalangan PHDI Bali pada Selasa (17/3/2020). ”Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bali agar menaati dan mematuhi arahan dari Presiden dan imbauan dari Gubernur Bali berkaitan dengan situasi sekarang ini,” kata Sudiana.
Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bali agar menaati dan mematuhi arahan dari Presiden dan imbauan dari Gubernur Bali berkaitan dengan situasi sekarang ini. (I Gusti Ngurah Sudiana)
Rangkaian hari raya Nyepi diawali dengan pelaksanaan Melasti atau penyucian diri ke pantai, danau, atau sungai. Setelah Melasti, umat Hindu melaksanakan upacara Tawur Agung Kesanga, kemudian dilanjutkan dengan ritual Pangrupukan yang digelar Selasa (24/3/2020), atau satu hari sebelum hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang berlangsung Rabu (25/3/2020). Sebelum penyakit Covid-19 mewabah, ritual dan upacara serangkaian hari raya Nyepi itu ramai diikuti kalangan umat Hindu.
Ida Pangelingsir menambahkan, dunia, termasuk di Indonesia dan khususnya di Bali, sedang menghadapi wabah penyakit Covid-19 yang menular. Pemerintah sudah memberikan pengarahan terkait upaya mencegah dan menanggulangi penyakit Covid-19. ”Kami berharap semoga pelaksanaan upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, dan Pangrupukan dapat berjalan aman sehingga Bali dan dunia mencapai santhi lan jagadhita (kedamaian dan kebahagiaan),” ujar Ida Pangelingsir.
Senin (16/3/2020), Koster sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran penyakit Covid-19. Surat edaran Gubernur Bali itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya tentang perkembangan penyakit Covid-19 di Indonesia pada Minggu (15/3/2020).
Terkait dengan situasi perkembangan penyakit Covid-19 itu, Koster juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, yang dinyatakan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni mulai Senin (16/3/2020) sampai dengan Senin (30/3/2020).
Koster mengatakan, hari raya Nyepi memiliki rangkaian ritual yang harus dijalankan, yakni upacara Melasti, lalu Tawur Agung, dan Pangrupukan, sebelum umat Hindu menjalani Catur Brata Panyepian saat Nyepi. ”Ritual itu ada tatanannya dan tempatnya yang tidak mungkin dihentikan dan dilaksanakan di rumah,” kata Koster.
Koster menyatakan, Bali termasuk wilayah di Indonesia yang mengalami situasi dinamis dalam perkembangan kasus penyebaran SARS-CoV-2. Terkait perkembangan penyakit Covid-19 itu, menurut Koster, Bali berkewajiban menaati dan mengikuti arahan pemerintah pusat dalam upaya menangani dan menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19. ”Yang dapat diatur adalah agar tidak melibatkan banyak orang. Cukup orang-orang yang diperlukan saja yang dilibatkan,” ujar Koster.
Terkait upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Bali, Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekretaris Daerah Provinsi I Dewa Made Indra mengatakan, tim satgas bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi di Bali terus melaksanakan langkah pencegahan, di antaranya penyemprotan disinfektan dan deteksi dini di pintu-pintu masuk Bali. ”Kami juga sudah menyentuh pelabuhan tradisional yang menjadi akses penyeberangan,” kata Indra di Gedung Jaya Sabha.
Tim Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sebagai bagian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, menjalankan prosedur disinfeksi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, bersama tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana. Sejumlah fasilitas di kawasan pelabuhan, di antaranya pos pemeriksaan, dan terminal sampai sarana transportasi disemprot dengan cairan disinfektan.