Pemprov DIY Gunakan Dana Tidak Terduga Rp 14,8 Miliar
Pemprov DIY berencana menggunakan dana tidak terduga sebesar Rp 14,8 miliar untuk menangani penyebaran Covid-19 akibat virus korona jenis baru.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta berencana menggunakan dana tidak terduga sebesar Rp 14,8 miliar untuk menangani penyebaran Covid-19 akibat virus korona jenis baru. Apabila anggaran tersebut kurang, Pemprov DIY akan mengalihkan anggaran dari program lain.
”Kita punya dana tidak terduga Rp 14,8 miliar. Itu yang kita operasionalkan lebih dulu,” kata Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baksara Aji di kompleks kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (19/3/2020).
Selain dana tidak terduga milik Pemprov DIY, pemerintah kabupaten/kota di DIY juga memiliki dana tidak terduga.
Kadarmanta memaparkan, selain dana tidak terduga milik Pemprov DIY, pemerintah kabupaten/kota di DIY juga memiliki dana tidak terduga. Dana tidak terduga itu juga akan dipakai untuk penanganan Covid-19. ”Kami akan melibatkan teman-teman pemerintah kabupaten/kota karena kabupaten/kota, kan, masing-masing punya dana tidak terduga juga,” ujarnya.
Dana tidak terduga itu akan digunakan untuk sejumlah keperluan, misalnya pembelian alat kesehatan dan disinfektan, pembiayaan program sosialisasi mengenai Covid-19, serta berbagai keperluan lain terkait dengan penanganan Covid-19. Namun, alokasi detail anggaran tersebut belum diputuskan.
Kadarmanta juga menyebutkan, apabila dana tidak terduga itu tidak mencukupi, Pemprov DIY siap melakukan redesain APBD. Dengan redesain itu, anggaran dari program-program lain bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19. ”DPRD DIY sudah mengatakan mendukung redesain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemprov DIY telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 64/KEP/2020. Berdasarkan keputusan tersebut, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana.
Unsur pengarah terdiri dari Gubernur DIY, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas, Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto, serta Kepala Badan Intelijen Daerah DIY. Adapun unsur pelaksana diketuai oleh Wakil Gubernur DIY dengan wakil ketua para bupati/wali kota serta beberapa pejabat lain.
Dalam unsur pelaksana, juga terdapat sekretariat yang diketuai oleh Sekda DIY. Selain itu, terdapat lima bidang dalam unsur pelaksana, yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, serta komunikasi dan informasi.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, pihaknya mendukung pemakaian dana tidak terduga untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana itu penting karena penanggulangan Covid-19 membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
”Prinsipnya, harus ada anggaran yang memadai untuk mendukung operasi penanganan dan pencegahan Covid-19. Kita juga minta inspektorat mengawal agar perencanaan dan kebijakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Eko melalui keterangan tertulis.
Eko menambahkan, penggunaan dana tidak terduga itu dimungkinkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Permendagri itu, penanganan Covid-19 bisa dibebankan atau dimasukkan pada pos belanja tidak terduga.
”Komisi A DPRD DIY menyambut baik terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang dapat dijadikan payung hukum penggunaan dana tidak terduga dalam APBD DIY tahun anggaran 2020 senilai Rp 14,8 Miliar untuk percepatan penangganan Covid-19,” ungkap Eko.
Eko berharap Pemprov DIY segera menyusun rencana program dan kegiatan untuk penanganan Covid-19. Dengan adanya rencana program dan kegiatan itu, nilai anggaran yang dibutunkan untuk penanganan Covid-19 juga akan jelas.
”Prinsipnya, negara hadir. Kami bersama pemda serta masyarakat kerja keras melakukan penanganan dan pencegahan agar masyarakat tidak terkena virus korona,” ucap Eko.