Efektivitas Pembatasan di Daerah Diuji
Kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19, termasuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa, membutuhkan konsistensi dari pemerintah daerah serta kesadaran warga.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan aparat keamanan di daerah memegang peran penting dalam mencegah penyebaran virus korona baru, terutama terkait penerapan kebijakan membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa. Realitasnya, belum semua elemen di daerah menjalankan kebijakan itu.
Di tengah upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, lebih dari 2.000 umat dan pemimpin Gereja Katolik menghadiri misa penahbisan Uskup Ruteng Monsinyur Siprianus Hormat di Gereja Katedral Santa Perawan Maria Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/3/2020).
Baca juga : Pembatasan Sosial di Jateng Disosialisasikan hingga Kampung
Dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan, acara Ijtima Jamaah Tabligh Se-Asia resmi dibatalkan. Sejumlah 411 peserta dari enam negara yang telanjur datang menjalani karantina di salah satu hotel di Makassar, sambil menunggu jadwal kepulangan. Adapun peserta dari luar Sulsel, sebagian ditampung di Asrama Haji Sudiang, Makassar, juga untuk menunggu jadwal kepulangan. Untuk peserta dari Sulsel dipulangkan secara bertahap menggunakan bus ke kabupaten/kota masing-masing.
Kita perlu sosialisasi yang lebih agresif soal pembatasan sosial (social distancing).
Di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pemerintah daerah setempat akhirnya membatalkan acara doa bersama yang semula direncanakan digelar Kamis. Kepala Bidang Protokol Kabupaten Muara Enim Ari Irawan mengatakan, pembatalan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terkait potensi penyebaran virus korona baru.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin mengadakan pertemuan dengan jajaran wali kota/bupati, camat, dan lurah di DKI Jakarta untuk melakukan percepatan sosialisasi pencegahan penyebaran virus korona jenis baru. Turut hadir, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono.
”Penularan di Jakarta cepat sekali. Lihat saja dalam kurun 18 hari, jumlah kasus positif korona dari dua melonjak menjadi 160 kasus. Kita perlu sosialisasi yang lebih agresif soal pembatasan sosial (social distancing),” kata Anies. Camat dan lurah diminta giat berkoordinasi dengan segala unsur pendamping, seperti anggota polisi dan TNI di wilayahnya.
Rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) juga diimbau melakukan penyadaran kepada masyarakat di akar rumput agar mengurangi kegiatan sosial secara signifikan. Setelah rapat dengan jajaran pemerintah, Anies melakukan jumpa pers dengan para pemuka agama yang mengimbau umat agar menunda melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Dalam situasi pandemi Covid-19, ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
I Nengah Dharma dari Parisada Hindu Dharma DKI Jakarta mengutarakan komitmen organisasinya untuk merayakan Nyepi secara terbatas. Di Pura Segara Cilincing yang menjadi tempat upacara Melasti hanya dihadiri 10 orang. Adapun ritual penyepian dilakukan setiap umat di rumahnya. Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Jakarta Pendeta Manuel Raintung mengungkapkan, pihaknya sepakat menangguhkan ibadah hari Minggu untuk dua pekan ke depan.
Khusus untuk shalat berjamaah Ketua Majelis Ulama Indonesia Jakarta Munahar Muchtar mengatakan pelaksanaan ibadah pada masa darurat mengacu Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Ibadah seperti shalat Jumat dan majelis taklim agar ditunda dulu untuk sementara waktu. Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Jakarta Zulfa Mustofa menjelaskan, apabila umat tetap ingin beribadah ke masjid dan mushala, diminta kesadarannya mengikuti langkah-langkah keamanan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan merenggangkan saf.
Adapun Keuskupan Agung Jakarta juga menerbitkan surat keputusan, yang di antaranya meniadakan misa mingguan dan misa harian serta semua kegiatan kerohanian bersama hingga 3 April 2020. Khusus misa mingguan akan disiarkan secara daring. Keuskupan Agung Semarang juga meniadakan seluruh kegiatan kegerejaan, termasuk misa harian dan mingguan di gereja selama 15 hari ke depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Gembala Nomor 0332/A/X/20-13 yang ditandatangani Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko, Kamis (19/3/2020). ”Keputusan yang tidak sederhana dan mudah, tetapi harus dibuat. Gereja ingin hadir dan berjalan bersama seluruh masyarakat dalam keprihatinannya,” ujar Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang Romo YR Edy Purwanto.
Pawai Ogoh-ogoh
Di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan ritual upacara hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942. Dalam surat itu, umat Hindu di Bali diberi ruang untuk menjalankan ritual, tetapi jumlah pesertanya dibatasi.
Upaya untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, diakui Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, tidak mudah dilakukan. ”Ini menjadi pekerjaan rumah saya. Karena sekarang ini dalam rangka Isra Miraj. Semalam saja saya cek di daerah Bintaro, itu kan wilayah tentang bagaimana orang berkerumun dan berkumpul. Ini yang mesti jadi kesadaran,” ujar Airin seusai memimpin apel penyemprotan disinfektan di Stasiun Rawa Buntu, kemarin.
Airin berharap masyarakat bisa mengerti dan paham untuk sementara waktu tidak menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang demi mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini Majelis Ulama Indonesia telah membuat fatwa yang memungkinkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah secara mandiri di kediaman masing-masing.
Tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek juga diminta tutup mulai Kamis malam.
Sebelumnya, Airin telah mengumumkan penundaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2020 tingkat Provinsi Banten di Tangsel. MTQ sedianya akan dihelat pada 23 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020. Namun, dengan adanya penetapan status kejadian luar biasa Covid-19 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, kegiatan MTQ diputuskan untuk diundur.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu, Pemkot Bekasi salah satunya mengimbau warga untuk menghindari dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta berkumpul dalam jumlah besar. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek juga diminta tutup mulai Kamis malam.
Dari Yogyakarta dilaporkan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menggunakan dana tidak terduga Rp 14,8 miliar untuk menangani penyebaran Covid-19. Apabila anggaran kurang, Pemprov DIY akan mengalihkan anggaran dari program lain.
(NIK/JOG/HRS/GIO/ IGA/DNE/REN/RAM/AIN/ESA/ITA/KOR/COK/DIT)