Siaga Darurat di Kalsel Belum Sampai Batasi Kegiatan Keagamaan
Penetapan status siaga darurat penanganan Covid-19 oleh Pemprov Kalimantan Selatan belum sampai membatasi kegiatan keagamaan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan status siaga darurat penanganan Covid-19 terhitung sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2020. Namun, penetapan status tersebut belum sampai membatasi kegiatan keagamaan.
Dalam surat edaran Gubernur Sahbirin Noor terkait status siaga darurat penanganan Covid-19 di Kalsel, ada permintaan untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa pada poin nomor empat dari 14 poin yang disampaikan dalam surat edaran. Pada poin nomor lima, ada pula tentang menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Kalau sudah masuk tanggap (darurat), maka harus ada pembatasan.
”Kalimantan Selatan sekarang ini masih siaga (darurat). Artinya, semua harus siap-siap. Kalau sudah masuk tanggap (darurat), maka harus ada pembatasan,” kata Sahbirin saat ditanya terkait rencana pembatasan kegiatan keagamaan seusai penyemprotan disinfektan di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Jumat (20/3/2020).
Sampai saat ini, kata Sahbirin, belum ada laporan kasus positif Covid-19 di Kalsel. Karena itu, masyarakat Kalsel harus tetap tenang dalam menghadapi wabah ini. Semua harus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran virus korona baru, terlebih di tempat ibadah. ”Kita tetap waspada, tetapi tidak boleh takut berlebihan,” ujarnya.
Pada Kamis (19/3) malam, acara pengajian rutin sekaligus peringatan Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW 1441 H di Masjid Raya Sabilal Muhtadin tetap dihadiri ribuan jemaah. ”Kita tidak boleh putus asa dan lepas dari doa dengan wabah yang merebak di Tanah Air saat ini. Kita berdoa agar wabah ini tidak sampai ke Kalimantan Selatan,” kata Sekretaris Daerah Kalsel Abdul Haris Makkie.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim, selaku Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, pembatasan kegiatan keagamaan masih dikaji. Hal itu mengingat status Kalsel saat ini juga masih siaga darurat.
”Namun, semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah diinstruksikan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, serta tidak bepergian ke daerah yang sudah terjangkit,” katanya.
Saat ini, daerah terjangkit atau daerah dengan kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin banyak. Sampai Kamis (19/3/2020), kasus positif ditemukan di 16 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, dan Riau.
Menurut Muslim, orang-orang yang baru datang dari daerah terjangkit sudah diminta untuk melapor dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari. Jika ada gejala sakit, mereka harus segera mendatangi fasilitas kesehatan.
Hingga hari ini belum ada perkembangan kasus terkait Covid-19 di Kalsel. Lima pasien yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ulin, Banjarmasin, masih tetap berstatus pasien dalam pengawasan. ”Hasil pemeriksaan spesimennya belum keluar. Namun, kondisi mereka mulai stabil dan membaik,” kata Muslim.