logo Kompas.id
NusantaraSultan HB X: Tanggap Darurat...
Iklan

Sultan HB X: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY

Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan status itu, Pemda DIY dapat menggunakan dana tak terduga guna menangani penyebaran Covid-19.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tRz1mHAYMvmLyuTWjIH6QpTTNUM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FP_20200319_153737_1584617789.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada media, Kamis (19/3/2020), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Sultan mengumumkan bahwa para pelajar di DIY akan menjalani kegiatan belajar di rumah.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana terkait dengan penularan penyakit Covid-19 akibat virus korona jenis baru. Dengan penetapan itu, Pemerintah Daerah DIY bisa menggunakan dana tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

Penetapan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY. Keputusan gubernur itu ditandatangani Sultan HB X, Jumat (20/3/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000