Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap SB (19), warga Kopang, Lombok Tengah. SB ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong tentang Covid-19.
Oleh
ismail zakaria
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap SB (19), warga Kopang, Lombok Tengah. SB ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong tentang Covid-19. Selain SB, masih ada delapan penyebar hoaks lain yang kini menjadi target polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Sabtu (21/3/2020), mengatakan, SB yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap di rumahnya di Kopang, Lombok Tengah, pada Minggu (8/3).
Menurut Artanto, SB diduga menyebar hoaks lewat akun Facebook. Isinya, di Lombok Tengah sudah ada tiga orang yang meninggal dunia karena Covid-19. ”Postingan itu menjadi viral dan mendapat perhatian dari netizen,” kata Artanto.
Menindaklanjuti hal itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyelidiki postingan tersebut. Mereka mengecek langsung akun Facebook SB.
Pada halaman akun Facebook SB ditemukan salah satu unggahan hoaks tentang Covid-19. Artanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikin, tim Ditreskrimsus Polda NTB langsung menangkap SB. Saat ini SB sedang diperiksa. Meski masih diperiksa, SB tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor.
”SB menerima pesan singkat dari orang lain. Kemudian langsung ia unggah ke akun Facebook-nya. Tujuannya agar dia dilihat lebih dulu tahu dari orang lain, padahal sebenarnya hoaks. Ia tidak melihat atau bertanya dari sumber yang dipercaya,” kata Artanto.
Artanto menambahkan, selain menangkap SB, mereka juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel pintar, kartu penyimpan, kartu sim, dan bukti laman akun Facebook SB yang memuat unggahan itu.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SB terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
SB menerima pesan singkat dari orang lain. Kemudian langsung ia unggah ke akun Facebook-nya. Tujuannya agar dia dilihat lebih dulu tahu dari orang lain, padahal sebenarnya hoaks. Ia tidak melihat atau bertanya dari sumber yang dipercaya.
Terus diburu
Artanto mengatakan, selain menyelidiki pengirim pesan yang diterima SB, Polda NTB juga masih memburu delapan penyebar hoaks tentang Covid-19. Sebanyak lima orang ada di Lombok dan tiga orang lainnya di Sumbawa.
”Mereka yang sekarang menjadi target operasi sama-sama menyebarkan hoaks melalui akun Facebook jika ada yang meninggal karena Covid-19. Padahal, tidak ada yang meninggal, " kata Artanto.
Hingga saat ini memang belum ada kasus positif Covid-19 di NTB. Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB I Gede Putu Aryadi, hingga Jumat pukul 18.00 Wita, total pasien dalam pengawasan (PDP) di NTB sebanyak 17 orang. Dari jumlah itu, 11 orang sudah dinyatakan selesai dalam pengawasan, sedangkan 6 orang lagi masih berstatus PDP.
”Dari 17 orang itu, 10 orang dengan hasil laboratorium negatif dan 7 masih menunggu hasil laboratorium,” kata Gede. Sementara itu, untuk orang dalam pemantauan mencapai 154 orang. Sebanyak 91 sudah dipantau dan 63 orang lagi masih dipantau.