Ritual Balala’ Kearifan Lokal Masyarakat Dayak untuk Mencegah Penularan Wabah
DAD kabupaten/kota hingga kecamatan dan masyarakat diminta tidak panik serta tidak menyebarkan isu yang tidak benar terkait Covid-19. Kemudian, tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat akan menggelar ritual Bapantang atau Balala’ untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam ritual tersebut selama periode tertentu masyarakat dilarang keluar rumah dan kendaraan dari luar dilarang masuk ke wilayah yang sedang menjalankan ritual tersebut.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat Jakius Sinyor di Pontianak, Sabtu (21/3/2020), menuturkan, DAD Provinsi Kalbar telah mengeluarkan surat edaran kepada DAD di kabupaten/kota hingga kecamatan, mengimbau agar melaksanakan ritual adat Bapantang/Balala’ atau istilah lainnya sesuai adat di daerah masing-masing. Tujuannya meminta perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada rentang waktu tanggal 18-29 Maret. Daerah bebas memilih waktu pada rentang waktu tersebut.
”DAD Kabupaten/kota hingga kecamatan dan masyarakat diminta tidak panik serta tidak menyebarkan isu yang tidak benar terkait Covid-19. Kemudian, tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19,” ujar Jakius.
Selanjutnya DAD diminta menunda kegiatan yang bersifat melibatkan orang banyak, misalnya seminar, rapat, dan simposium. Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19. Jika ada warga yang sakit, segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Timanggong Binua Landak, Kabupaten Landak, Vinsentius Syaidina Lungkar menuturkan, seluruh wilayah di Kabupaten Landak akan menggelar Balala’. Balala’ adalah Bapantang.
”Balala’ itu sendiri bermacam-macam. Ada yang satu hari, ada yang tiga hari. Namun, untuk di Landak hanya berlangsung satu hari,” ujar Syaidina.
Tanpa massa
Upacara adat dimulai Minggu (22/3/2020) sore. Setelah itu, Minggu malam hingga Senin (23/3/2020) pukul 18.00 Balala’ dilakukan. Selama Balala’ berlangsung, masyarakat tidak boleh keluar dari rumah. Upacara adat pembukaan juga tidak mengumpulkan massa, hanya dihadiri beberapa pemuka adat.
”Balala’ ini dahulu digelar nenek moyang kami saat menghadapi wabah penyakit. Dalam konteks sekarang untuk menghindari penularan Covid-19. Orang-orang dilarang masuk ke wilayah yang sedang melaksanakan Balala’,” ungkapnya.
Untuk itu, di batas wilayah akan dipasang tumpang, yakni tanda dari anyaman daun kelapa yang menjadi pertanda orang dilarang masuk karena sedang ada Balala’. Balala’ ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Daerah lainnya juga seperti Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya direncanakan akan menggelar ritual yang sama. Namun, tanggal pelaksanaan berbeda, menyesuaikan kesiapan daerah masing-masing.
Razia warung kopi
Sementara itu, satuan polisi pamong praja (satpol PP) di Kota Pontianak beberapa hari terakhir merazia warung kopi dan kafe. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan orang untuk menghindari penularan Covid-19. Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan kafe untuk tidak melayani konsumen makan dan minum di tempat, tetapi tetap melayani pembelian yang dibungkus.
”Warung kopi tetap diperkenankan dibuka, tetapi konsumen tidak makan dan minum di tempat. Dibawa pulang saja makanan dan minuman yang telah dibeli. Surat edaran sudah kami terbitkan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 terutama di titik-titik keramaian. Warung kopi dan kafe biasanya sering menjadi kerumunan orang. Warung kopi hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00. Razia oleh satpol PP akan dilakukan setiap hari untuk menyosialisasikan edaran wali kota dan memastikan masyarakat menaatinya.