Antisipasi Covid-19, Tempat Hiburan di NTB Diminta Ditutup Sementara
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah meminta agar semua tempat hiburan di Nusa Tenggara Barat ditutup sementara. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Oleh
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah meminta agar semua tempat hiburan di Nusa Tenggara Barat ditutup sementara. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Instruksi penutupan itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Minggu (22/3/2020). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat Ahsanul Halik di Mataram, Senin (23/3/2020), mengatakan, dalam surat itu, Gubernur NTB meminta bupati dan wali kota se-NTB untuk menutup sementara tempat hiburan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, desa wisata, dan masyarakat.
”Penutupan sementara tempat hiburan tersebut terhitung mulai Senin ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara. Sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuasi perkembangan,” kata Ahsanul.
Penutupan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat menerapkan pembatasan sosial (social distancing). Dengan begitu, penyebaran virus korona baru bisa dicegah.
Gubernur NTB juga mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di NTB. Surat itu berisi permintaan untuk menjalankan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 serta memberikan perlindungan, rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat.
Penutupan sementara tempat hiburan tersebut terhitung mulai Senin ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara.
Menurut Ahsanul, surat edaran itu meminta warga untuk tidak mengadakan kegiatan kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat-tempat pertemuan umum maupun lingkungan sendiri.
”Intinya tidak boleh ada kegiatan yang mendatangkan keramaian, seperti nyongkolan (tradisi arak pengantin di Lombok), resepsi, dan karnaval. Festival ogoh-ogoh (dijadwalkan Selasa siang dalam rangka Nyepi) juga tidak ada. Termasuk di banjar-banjar. Itu kami sudah sepakati bersama, termasuk dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia,” katanya.
Selain tidak menggelar kegiatan yang mendatangkan keramaian, inti surat edaran itu adalah agar warga masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat, tidak bepergian jika tidak ada kepentingan mendesak, tetap tenang, dan tidak termakan hoaks.
Untuk memastikan surat edaran itu dipatuhi, kata Ahsanul, pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah NTB dan Komando Rayon Militer 132/Wira Bhakti menyatakan siap untuk turun bersama.
Terkait surat edaran untuk menghentikan kegiatan di tempat hiburan, termasuk yang dikelola desa wisata, Pahrul Azim dari Kelompok Sadar Wisata Desa Wisata Hijau Bilebante, Lombok Tengah, mengatakan siap mengikutinya. Bilebante merupakan salah satu desa yang dipersiapkan sebagai penopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
”Sesuai arahan Pak Presiden dan Pak Gubernur, kegiatan pariwisata di Bilebante kami hentikan dulu. Ini merupakan upaya untuk mencegah Covid-19. Semoga kondisi segera membaik,” kata Pahrul.
Terkait kasus, Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi menyatakan belum ada kasus positif Covid-19 di NTB. Pernyataan itu sekaligus untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat bahwa sudah ada warga NTB yang positif Covid-19.
Menurut Eka, hingga saat ini, total pasien dalam pengawasan (PDP) di NTB mencapai 21 orang. Sebanyak 11 orang telah selesai dalam masa pengawasan dan 10 orang masih dalam pengawasan. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 327 orang. Sebanyak 149 orang telah selesai dipantau dan 178 lainnya masih dalam pemantauan.