logo Kompas.id
NusantaraSemua Tempat Hiburan dan...
Iklan

Semua Tempat Hiburan dan Rekreasi Umum di Jambi Ditutup

Seluruh tempat hiburan dan rekreasi umum di Kota Jambi diminta tutup hingga 6 April 2020 sesuai instruksi wali kota. Di Provinsi Jambi, satu pasien dalam pengawasan sudah dinyatakan positif Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NAyAPK-Lq1RpGzi7WCbMbRz0HFk=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb65614dc-f6f9-40c0-b109-ac5546dfb417_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada 64 siswa SMA 1 Kota Jambi, Jumat (20/3/2020), yang baru kembali dari acara studi banding di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Malang. Acara studi banding itu dipersoalkan para pihak karena meski sempat dilarang oleh Dinas Pendidikan Jambi seiring merebaknya pandemi Covid-19, pihak sekolah tetap melaksanakannya.

JAMBI, KOMPAS — Wali Kota Jambi mengeluarkan surat instruksi menutup seluruh tempat hiburan dan rekreasi umum di Kota Jambi hingga 6 April 2020. Penutupan itu untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. Di Provinsi Jambi, satu pasien di RSUD Raden Mattaher Jambi dinyatakan positif Covid-19.

Penutupan itu dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Jambi tentang Penutupan Sementara dan/atau Penundaan Kegiatan Usaha Pariwisata dalam Upaya Antisipasi Penularan Infeksi Covid-19. ”Instruksi ini berlaku 24 Maret hingga 6 April,” ujar Syarif Fasha, Wali Kota Jambi, Selasa (24/3/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000