Demam, Pasien di RSUD Tidar Belum Bisa Dipulangkan
Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, yang sebelumnya positif Covid-19, kini dinyatakan negatif setelah menjalani dua pemeriksaan. Namun, kondisi pasien kini turun akibat demam.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar, Kota Magelang, yang sebelumnya positif Covid-19, kini dinyatakan negatif setelah menjalani dua pemeriksaan. Namun, kondisi pasien tengah turun akibat demam sehingga belum bisa dipulangkan.
Pasien tersebut mulai dirawat di RSUD Tidar pada 11 Maret 2020. Dia terdiagnosis positif Covid-19. Namun, seiring waktu, kondisi kesehatannya kian membaik.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Tidar, Septi Milna Soelistyani, Rabu (25/3/2020), mengatakan, pasien itu demam setelah sibuk mengerjakan pekerjaan kantor di ruang isolasi. Ia menduga, hal itu bukan gejala serius.
”Mungkin dia (PDP) hanya kecapaian. Setelah kondisinya membaik, dia bisa pulang ke rumah,” ujarnya.
Sementara itu, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Magelang mengatur dan membatasi penyelenggaraan ibadah di masjid/mushala. Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 451/162/123 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushala di Tengah Wabah Covid-19.
Dalam surat itu ditetapkan, mulai Rabu (25/3/2020), ibadah shalat Jumat dan shalat lima waktu di masjid dan mushala ditiadakan. Tidak hanya itu, segenap masyarakat diminta tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak di masjid/mushala ataupun di tempat-tempat lain.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, segenap masyarakat diminta menahan diri dan tidak melakukan beragam kegiatan kemasyarakatan dari lingkup RT/RW hingga kelurahan.
”Demi menjaga keselamatan diri kita sendiri dan orang lain, segala kegiatan yang melibatkan orang banyak sebaiknya dihentikan dahulu,” ujarnya.
Demi menjaga keselamatan diri kita sendiri dan orang lain, segala kegiatan yang melibatkan orang banyak sebaiknya dihentikan dahulu.
Pemerintah Kabupaten Temanggung juga menerapkan hal yang sama. Asisten I Sekda Kabupaten Temanggung Gotri Wijiyanto meminta para camat proaktif mengendalikan perilaku warganya. Camat bisa berkeliling, melarang, dan menghentikan semua kegiatan massal yang dilakukan warga.
”Untuk sementara, tidak ada kegiatan doa yasinan, pertemuan tingkat dusun, RT, dan sebagainya. Camat harus berani melarang karena pada situasi seperti ini, social distancing adalah harga mati,” ujarnya.
Selain itu, setiap desa diminta juga memberlakukan sanksi bagi orang dalam pengawasan (ODP) agar patuh dan mengisolasi dirinya selama 14 hari. Desa-desa pun diminta mengalokasikan sebagian dana desa untuk penanganan Covid-19.
”Tahan dulu keinginan membangun. Saat ini, kesehatan dan keselamatan jauh lebih penting dari semuanya,” ujarnya.