Keluarga Pasien Covid-19 di Aceh Sempat Tak Jujur perihal Riwayat Perjalanan Korban
Keterbukaan informasi pasien sangat dibutuhkan guna meminimalkan risiko akibat Covid-19. Jika tak jujur, dampaknya akan merugikan semua orang yang ada di sekitar pasien.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Keterbukaan informasi pasien sangat dibutuhkan guna meminimalkan risiko akibat Covid-19. Apabila tak jujur, dampaknya akan merugikan semua orang yang ada di sekitar pasien.
Kasus terakhir terjadi di Aceh. Pasien Covid-19 berumur 43 tahun yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, sempat dirawat di ruang pasien umum. Keluarga baru terbuka mengatakan pasien memiliki riwayat ke Malaysia saat keadaannya kian memburuk.
Direktur RSUD Zainoel Abidin, Azharuddin, saat dihubungi, Kamis (26/3/2020), membenarkan bahwa pasien sempat dirawat di ruang pasien umum. Dia baru dipindahkan ke ruang isolasi sehari sebelum mengembuskan napas terakhir pada Rabu (25/3/2020) malam. Meski hasil pemeriksaan swab pasien itu belum keluar, tenaga medis yang menanganinya kini dikarantina.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, pasien sempat dirawat di ruang pasien umum. Alasannya, petugas medis tidak mendapatkan informasi pasien tersebut melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Saat meninggal, pasien sudah dirawat di ruang isolasi. Dia meninggal akibat pneumonia infeksi paru-paru sehingga gagal bernapas.
”Pasien harus benar-benar membuka diri kepada petugas medis agar bisa ditangani sesuai standar pasien Covid-19,” kata Saifullah.
Pemprov Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan swab di laboratorium Kementerian Kesehatan di Jakarta. Namun, penanganan jenazah pasien itu tetap dilakukan sesuai penanganan pasien Covid-19. Tenaga medis yang pernah merawat pasien itu di ruang umum kini harus menjalani isolasi diri. Sementara pasien yang berada di satu ruangan akan dipantau kondisi kesehatannya.
Saifullah meminta warga Aceh yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 untuk melakukan karantina mandiri. Jika mengalami gejala Covid-19, diminta segera melaporkan diri ke rumah sakit.
Hingga Kamis, dua pasien Covid-19 di Aceh meninggal. Seorang pasien lainnya berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, karyawan PT Arun Gas. Saat meninggal, statusnya masih pasien dalam pengawasan. Namun, setelah hasil pemeriksaan keluar, almarhum ditetapkan positif terpapar Covid-19. Keluarga, kerabat, dan orang yang pernah berinteraksi dengan korban kini menjalani karantina.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Aceh Barat Daya, Yulizar Kasma, menyampaikan, dalam keadaan pandemi seperti ini, kejujuran warga terhadap riwayat perjalanan dan riwayat penyakit penting agar penanganan medis tepat. Menutupi riwayat perjalanan berakibat buruk pada diri sendiri dan orang lain.
”Keterbukaan penting untuk bisa melacak sebaran Covid-19. Virus ini tidak mengenal siapa pun. Jika lalai, bisa terkena,” kata Yulizar.
Menurut Yulizar, pemerintah daerah perlu memotong rantai penyebaran dengan menjaga ketat pintu masuk ke daerahnya. Selain itu, pemprov perlu membantu warga memenuhi pangan yang sehat agar kekebalan tubuh warga kuat.