Pasien dalam Pengawasan yang Meninggal di Aceh Positif Covid-19
Seorang pasien yang meninggal di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Senin (23/3/2020) dinyatakan positif Covid-19. Seluruh rekan kerja almarhum diminta karantina mandiri di rumah.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — A (56), pasien yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh, Senin (23/3/2020), dinyatakan positif Covid-19. A meninggal saat dirawat di rumah sakit itu dengan status pasien dalam pengawasan (PDP).
Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Azharuddin, Kamis (26/3/2020), mengatakan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Kementerian Kesehatan di Jakarta menyebutkan pasien tersebut positif. ”Yang meninggal asal Lhokseumawe positif Covid-19,” terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 Pemprov Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, tim gugus tugas menelusuri orang-orang yang pernah berinteraksi dengan A. Informasi yang dihimpun Kompas, 30 karyawan di tempat A bekerja kini sedang menjalani karantina. Para karyawan diberlakukan bekerja dari rumah.
Satu lagi PDP Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh meninggal pada Rabu (25/3/2020) malam. Pasien tersebut berinisial E (43), jenis kelamin laki-laki, warga Kabupaten Aceh Utara.
Saifullah Abdulgani mengatakan, sebelum dirawat di RSUD Zainoel Abidin, E memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19, yakni Malaysia. ”Dia ditangani sesuai SOP Covid-19 di Ruang ICU RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh hingga meninggal dunia karena gagal napas akibat pneumonia,” kata Saifullah.
Pasien meninggal dalam status PDP karena belum ada hasil pemeriksaan spesimen. Namun, pemulasaran jenazah E akan tetap diberlakukan sesuai SOP Covid-19.
Saat ini, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Aceh sebanyak 2016 orang dan PDP sebanyak 39 orang. Pasien dalam pengawasan dirawat di RSUD Zainoel Abidin dan RSUD Cut Mutia Aceh Utara.
Saifullah mengatakan, warga Aceh tidak perlu panik menanggapi bertambahnya PDP dan ODP. Namun, warga harus meningkatkan kewaspadaan dengan membatasi jarak, tidak hadir di keramaian, mencuci tangan, dan menjaga kesehatan tubuh.
Pemprov Aceh telah menetapkan status darurat Covid-19 sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Warung kopi ditutup dan kegiatan menghadirkan banyak orang dibatalkan. Namun, hasil survei Pusat Riset dan Mitigasi Bencana Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 22-23 Maret 2020 mencatat, 94 persen warga Aceh masih beraktivitas di luar rumah. Ramainya warga yang masih beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi langsung dengan sesama meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.