Tangani Covid-19, Desa Terapkan Pengawasan Berjenjang
Masyarakat desa diharapkan menguatkan penapisan atau pengawasan masyarakat berjenjang terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19. Pengawasan dilakukan mulai RT-RW, dusun, hingga pemerintah desa. Dana desa bisa digunakan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Masyarakat desa diharapkan menguatkan mekanisme penapisan atau pengawasan masyarakat berjenjang terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19. Pengawasan bisa dilakukan mulai RT-RW, dusun, hingga pemerintah desa dengan melibatkan puskesmas. Adapun kebutuhan darurat untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 bisa difasilitasi menggunakan dana desa.
Kesiapan masyarakat desa menghadapi Covid-19, berupa pengawasan maupun kegiatan pencegahan, terlihat di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jumat (27/3/2020), mereka meresmikan satgas pencegahan dan antisipasi penyebarluasan Covid-19. Satgas terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, RT-RW, bidan desa, dan masyarakat umum.
Bentuk kewaspadaan desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Desa Pandanlandung Nomor 141/023/35.07.21.12/2020. Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat menerapkan hidup bersih dan sehat, misalnya gemar mencuci tangan serta menerapkan etika batuk dan bersin dengan baik, menghindari kerumunan yang tidak penting, menghindari aktivitas ke luar rumah jika tidak perlu, mencegah hoaks terkait Covid-19, serta berkoordinasi dengan RT/RW jika ada sesuatu yang dianggap terkait wabah Covid-19.
Contohnya, pada 24 Maret 2020, ada seorang warga Desa Pandanlandung pulang bekerja dari Jakarta dengan membawa surat sehat. Namun, oleh pihak RT dan RW, kepulangannya tetap dipantau dan dilaporkan ke desa serta dicatat sebagai orang dengan risiko. Berikutnya, petugas kesehatan mendatangi warga tersebut lalu memeriksa kesehatannya dan memintanya mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
”Kami memiliki prosedur dalam pencegahan penyebarluasan Covid-19, yaitu dengan menguatkan peran masyarakat, RT/RW, dusun, untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan puskesmas. Masyarakat harus ikut mengawasi orang sini yang bekerja di luar daerah dan saat ini mudik ke desa,” kata Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi, Jumat (27/3/2020).
Masyarakat harus ikut mengawasi orang sini yang bekerja di luar daerah dan saat ini mudik ke desa.
Wiroso mengatakan, keputusan desa dibuat berdasarkan surat edaran bupati. ”Tanggal 24 Maret 2020, SE (surat edaran) bupati turun. Kami lalu rapat melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk melakukan analisis dan menyusun rencana strategi. Hasilnya, tanggal 27 Maret ini semua sudah terkoordinasi dengan baik dan bisa segera bergerak. Semua demi mencegah kepanikan masyarakat terkait isu Covid-19,” tuturnya.
Hal menarik dalam kesiapan Desa Pandanlandung adalah pemanfaatan dana desa sebesar Rp 25 juta dalam kegiatan itu. Ada lima kegiatan yang diluncurkan untuk pencegahan Covid-19, yaitu pembagian 1.000 masker untuk pekerja luar rumah, 200 paket bahan makanan untuk membantu rumah tangga miskin, penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah desa, pembagian 25 alat sanitizer (bak dan sabun cuci tangan), serta penyuluhan kepada masyarakat.
”Penyemprotan disinfektan akan dilakukan setiap empat hari untuk tiga kali penyemprotan. Tujuan kegiatan ini, di samping pencegahan, juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Yang penting, masyarakat tidak panik karena musibah ini,” kata Wiroso.
Desa Pandanlandung merupakan wilayah lalu lintas bagi pekerja informal, baik dari dalam maupun luar desa. Berdasarkan data Sistem Informasi Desa Pandanlandung, dari sekitar 10.000 penduduk, 4.249 orang bekerja di luar rumah. Jumlah ini rentan penularan virus jika para pekerja tidak dibekali pemahaman untuk menjaga diri agar tidak terjangkit.
Kebijakan pembatasan sosial dan bekerja dari rumah dinilai Wiroso akan memengaruhi ekonomi masyarakat. Desa Pandanlandung memiliki 478 rumah tangga miskin yang perlu dilindungi. ”Karena itu, kami juga menyiapkan bantuan pangan bagi warga kurang mampu,” kata Wiroso.
Untuk kegiatan itu, Desa Pandanlandung melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan keadaan darurat bencana. ”Mekanisme ini tidak menyalahi aturan dan mengacu pada Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/2590/35.07.119/2020 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020,” kata Ahmad Bagus Sadewa, Sekretaris Desa Pandanlandung. Perubahan APBDes Pandanlandung dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBDes.
Tata cara perubahan penjabaran APBDes telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. ”Setiap desa tidak perlu khawatir dalam mengubah APBDes untuk pencegahan penyebaran virus korona,” kata Ketut Rudyantoro, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Malang.
Zona merah
Kewaspadaan masyarakat di Malang Raya cukup beralasan. Saat ini, Malang Raya masuk ke dalam zona merah penanganan Covid-19. Di Kota Malang, hingga 27 Maret 2020 tercatat 3 kasus positif Covid-19, 12 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 142 orang dalam pemantauan (ODP).
Untuk wilayah Kota Batu, terdapat 1 kasus positif Covid-19 dan 66 ODP. Adapun di Kabupaten Malang terdapat 5 kasus positif Covid-19, 16 PDP, dan 49 ODP.