Telah Negatif Covid-19, Satu Pasien Meninggal akibat Komplikasi
Sehari setelah dinyatakan negatif mengidap Covid-19, pasien dengan identitas Kasus 58 di Manado, Sulawesi Utara, meninggal, Jumat (27/3/2020) sore.
Oleh
Kristian Oka Prasetyadi
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Sehari setelah dinyatakan negatif mengidap Covid-19, pasien dengan identitas Kasus 58 di Manado, Sulawesi Utara, meninggal, Jumat (27/3/2020) sore. Pemerintah provinsi memastikan, penyebab kematian bukan karena Covid-19, melainkan gagal ginjal stadium akhir.
Dalam konferensi pers di Manado, juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Sulut, Steaven Dandel, mengatakan, keadaan pasien pria berusia 51 tahun itu terus memburuk sejak pagi. Sehari sebelumnya, tes swab hidung dan tenggorokan ketiga menunjukkan hasil negatif terinfeksi virus korona baru.
”Pasien sudah dikeluarkan dari ruang isolasi, tetapi terus dirawat intensif karena penyakit penyertanya cukup parah, yaitu gagal ginjal, hipertensi, dan diabetes melitus. Ternyata, gagal ginjalnya telah mencapai tahap akhir dan kondisinya terus memburuk,” kata Steaven.
Penanganan terhadap pasien Kasus 58 terhenti pada siang hari karena ia menolak segala tindakan medis dari RSUP Prof dr RD Kandou, tempatnya dirawat sejak dirujuk pada 14 Maret 2020. Sekitar pukul 17.30 Wita, pasien dinyatakan meninggal.
Steaven mengatakan, pasien belum bisa dikatakan sembuh sekalipun telah dua kali dinyatakan negatif mengidap Covid-19. ”Kondisi yang disebabkan penyakit penyerta ini memberatkan proses penyembuhannya. Meskipun sudah negatif Covid-19, kami tidak bisa menyatakan pasien Kasus 58 sembuh,” katanya.
Kendati begitu, ia meyakinkan masyarakat agar tidak perlu khawatir akan dampak yang ditimbulkan dalam proses pemulasaraan jenazah. Jenazah tidak dapat mengakibatkan penularan Covid-19 karena hasil tes swab di laboratorium dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kota Manado akan menetapkan prosedur penguburannya.
Pasien juga dirujuk ke RSUP Kandou bukan karena gejala Covid-19, melainkan komplikasi penyakit lainnya.
Senada dengan Steaven, Kepala Bidang Medik RSUP Prof dr RD Kandou, Handry Takasenseran, mengatakan, penyebab kematian pasien Kasus 58 adalah gagal ginjal dan komplikasi dengan penyakit lain. Pasien juga dirujuk ke RSUP Kandou bukan karena gejala Covid-19, melainkan komplikasi penyakit lainnya.
”Ketika sudah di IGD (instalasi gawat darurat), petugas medis baru mendeteksi adanya gejala Covid-19. Makanya, yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi,” kata Handry.
Karena sudah dinyatakan dua kali negatif Covid-19 dari tiga tes, pasien Kasus 58 pun tidak akan dikategorikan sebagai pasien yang meninggal akibat Covid-19. ”Dia meninggal tidak dalam keadaan terinfeksi. Prosedur penguburan jenazah tidak harus menggunakan prosedur standar operasi penguburan jenazah pasien Covid-19. Nanti pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Manado Sonny Takumansang mengatakan, Pemkot belum menetapkan prosedur penguburan. Hal itu akan ditetapkan dalam waktu dekat. ”Kami akan segera umumkan. Yang pasti, virus itu sudah tidak ada lagi dalam tubuh pasien Kasus 58 berdasarkan hasil tes,” kata Sonny.
Kini, masih ada satu pasien positif Covid 19 yang dirawat di RSUP Kandou, yaitu pasien Kasus 660. Steaven mengatakan, Satgas Covid-19 Sulut telah melaksanakan tes cepat pada 30 orang yang berkontak erat dengan perempuan 32 tahun itu.
Sejumlah orang yang menjalani tes cepat juga terkait dengan anggota DPRD Sumatera Utara yang positif Covid-19 setelah berkunjung ke Manado. ”Semuanya menunjukkan hasil negatif. Tetapi, sesuai prosedur standar operasi, mereka akan diperiksa lagi 10 hari mendatang,” kata Steaven.
Tes cepat ini, lanjutnya, tidak dapat dilakasanakan oleh masyarakat awam. Darah yang dibutuhkan untuk tes bukan dari pembuluh darah kapiler di ujung jari, melainkan pembuluh darah balik atau vena. Karena itu, pengambilan darah harus dengan jarum suntik oleh tenaga medis terlatih.
Ke depan, alat tes cepat akan digunakan untuk menguji kesehataan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). ”Distribusi alat rapid test ini akan diatur lebih detail,” kata Steaven.
Hingga Jumat pukul 18.03 Wita, tercatat 598 orang di Sulut masuk daftar ODP atau meningkat dari 471 orang sehari sebelumnya. Jumlah PDP juga meningkat dari 12 orang menjadi menjadi 16 orang. Adapun jumlah kasus positif Covid-19 tetap, yaitu dua orang, termasuk pasien Kasus 58.