Masuk Zona Merah, Cirebon Tunggu Instruksi Pusat untuk “Lockdown”
Pemkab Cirebon masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan “lockdown” atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19. Cirebon termasuk zona merah yang rentan terpapar penyakit akibat virus korona baru tersebut.
”Sejauh ini, belum ada kebijakan seperti itu (lockdown),” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan, di Cirebon, Minggu (29/3/2020). Menurut dia, karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di media.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 Ayat 1, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Adapun UU No 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan jenis penyakit yang membutuhkan karantina, tempat, dan lama karantina.
Saat ini, pihaknya berupaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan jalan protokol. Pihaknya juga melarang warga berkerumun tanpa alasan jelas dan meminta masyarakat berada di rumah saja.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum mampu meredam penyebaran Covid-19. Saat ini, tercatat satu orang positif Covid-19, 20 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 35 orang masih dalam pemantauan (ODP). Padahal, pekan lalu, jumlah PDP hanya 11 orang.
Cirebon termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 yang tinggi. Daerah lain adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
”Sebagian besar PDP dan ODP berasal dari Jakarta dan sekitarnya serta pekerja migran Indonesia,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana.
Jakarta dan sekitarnya merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hingga kemarin, 627 kasus positif Covid-19 dengan korban meninggal 62 orang tercatat di Jakarta. Secara nasional, kasus positif Covid-19 sebanyak 1.155 dengan korban jiwa 102 orang dan 59 orang dinyatakan sembuh.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus korona baru dari luar kota, pihaknya meminta masyarakat segera melapor ke puskesmas jika mengetahui ada pendatang. Pihaknya juga menyiapkan 240 alat tes cepat dengan antibodi. Akurasi tes tersebut tidak setinggi pemeriksaan tes cepat.
Hingga kemarin, 55 orang telah menjalani tes cepat tersebut. ”Hasilnya negatif semua. Namun, ini akan diulang lima sampai 10 hari ke depan,” kata Nanang.
Kota Cirebon tidak memberlakukan lockdown. Semoga tidak. Ini tidak menguntungkan secara ekonomi.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni sebelumnya menyampaikan, biaya tak terduga sekitar Rp 7,5 miliar siap digunakan untuk menanggulangi Covid-19. ”Bahkan, pemkab akan memberikan bantuan sosial kepada ODP yang harus menjalani isolasi sehingga tidak bekerja selama 14 hari. Dengan demikian, mereka tidak perlu pusing memikirkan pekerjaan,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon juga tidak menerapkan karantina wilayah meskipun jumlah PDP dan ODP terus bertambah. ”Kota Cirebon tidak memberlakukan lockdown. Semoga tidak. Ini tidak menguntungkan secara ekonomi. Kasus positif Covid-19 juga belum ada di sini,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Selama ini, Cirebon menjadi pusat perekonomian di bagian timur Jabar. Selain dipadati 107 hotel dan 9 pusat perbelanjaan, kota seluas 37 kilometer persegi ini juga menjadi tempat perwakilan kantor pemerintah pusat dan provinsi.
Karantina wilayah yang tidak memperbolehkan orang masuk dan keluar kota, menurut Azis, merugikan secara ekonomi. Apalagi, Cirebon yang berada di antara Jabar dan Jawa Tengah telah terhubung dengan jalan tol, rel ganda KA, serta Bandara Internasional Jabar Kertajati di Kabupaten Majalengka.
Menurut Azis, pemkot melibatkan warga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selain meliburkan sekolah dan menyemprotkan disinfektan di jalan protokol. ”Semuanya, dari tingkat kecamatan hingga RT (rukun tetangga) harus melaporkan jika ada pendatang dari luar. Nanti penanganannya oleh puskesmas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyiapkan biaya tak terduga sekitar Rp 2 miliar. Menurut Kepala Dinkes Kota Cirebon Edy Sugiarto, dana itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan tiga kali sehari sekitar 320.000 warga kota jika terdampak karantina wilayah. ”Untuk kebutuhan APD (alat perlindungan diri) tenaga medis saja butuh Rp 2,3 miliar hingga akhir Mei nanti,” ungkapnya.