logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Perpanjang...
Iklan

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN

Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara hingga 21 April.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cd_PrHEFj7MbG20mP5B2msGl-t0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200323egiA-pasien_1585213015.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Salah seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kota Magelang mengukur suhu salah seorang jurnalis yang datang meliput, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan untuk bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN diperpanjang selama tiga minggu mendatang. Meski dinilai tidak akan menghasilkan kinerja yang maksimal, kebijakan tersebut merupakan yang terbaik dalam kondisi saat ini.

Pengajar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (30/3/2020), berpandangan, keputusan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini merupakan kebijakan yang paling tepat yang dapat diambil pemerintah. Sebab, keselamatan masyarakat, termasuk ASN, adalah yang utama.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000