Pemerintah Perpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN
Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara hingga 21 April.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan untuk bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN diperpanjang selama tiga minggu mendatang. Meski dinilai tidak akan menghasilkan kinerja yang maksimal, kebijakan tersebut merupakan yang terbaik dalam kondisi saat ini.
Pengajar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (30/3/2020), berpandangan, keputusan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini merupakan kebijakan yang paling tepat yang dapat diambil pemerintah. Sebab, keselamatan masyarakat, termasuk ASN, adalah yang utama.
Meski demikian, tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dikerjakan dari rumah. Selain karena setiap pekerjaan memiliki karakteristik tersendiri, hal itu juga tergantung jenis pekerjaan dan sistem pendukungnya. ”Dan tidak semua daerah siap baik dengan sistem maupun pekerjaannya,” kata Roy.
Menurut Roy, terdapat jenis-jenis pekerjaan ASN yang memang dapat dikerjakan dari rumah. Namun, terdapat pekerjaan yang terkait dengan pelayanan masyarakat atau pekerjaan yang berhubungan dengan proyek konstruksi di lapangan. Pekerjaan tersebut sulit jika mesti dilakukan dari rumah, selain harus tersedia sarana dan prasarananya.
Kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah sampai 21 April mendatang. Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan selama dua minggu atau sampai 31 Maret.
Dalam konferensi pers, Tjahjo menyatakan, sampai tiga minggu ke depan, ASN tidak libur, melainkan bekerja dari rumah. Dia meminta pimpinan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengawasi semua ASN yang ada di bawahnya.
Selain itu, kata Tjahjo, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN. Mereka pun diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembatasan itu dilakukan untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng berpandangan, untuk pekerjaan yang sifatnya adalah koordinasi, hal itu dapat dikerjakan dari rumah. Demikian pula pekerjaan yang sifatnya internal.
Namun, untuk pekerjaan yang mesti melibatkan instansi lain atau pihak eksternal, hal itu sulit dilakukan. Meskipun terjadi komunikasi, tidak banyak hal yang bisa dikerjakan.
Terkait dengan pembatasan bepergian keluar rumah atau mudik, menurut Endi, ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Sebab, dalam kondisi seperti sekarang ini, yang dibutuhkan masyarakat adalah konsistensi pemerintah, termasuk jajaran ASN yang ada di bawahnya.
”Maka, pemerintah harus konsisten dan harus memonitor tentang terlaksananya kebijakan itu di lapangan atau tidak,” kata Endi.