logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Siapkan Aturan...
Iklan

Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah

Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu, beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas.

Oleh
· 4 menit baca

Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu, beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas.

https://cdn-assetd.kompas.id/DvBeqso2cXMoUoLtaMVdtPhrv8A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200329_ENGLISH-COVID-19_B_web_1585485177.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua TPU untuk memakamkan pasien Covid-19 yang meninggal, yakni di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Penularan penyakit Covid-19 kian meluas dengan jumlah kasus positif dan korban meninggal bertambah. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah mulai menyiapkan peraturan pemerintah untuk menerapkan karantina di wilayah sebaran utama virus korona baru penyebab Covid-19. Sementara itu, sejumlah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000