Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu, beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas.
Oleh
·4 menit baca
Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu, beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas.
JAKARTA, KOMPAS — Penularan penyakit Covid-19 kian meluas dengan jumlah kasus positif dan korban meninggal bertambah. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah mulai menyiapkan peraturan pemerintah untuk menerapkan karantina di wilayah sebaran utama virus korona baru penyebab Covid-19. Sementara itu, sejumlah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing.
Hingga Minggu (29/3/2020) pukul 13.00, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia melaporkan, ada 1.285 kasus positif Covid-19 di Tanah Air, dengan 114 orang di antaranya meninggal. Pandemi ini telah menyebar di 30 provinsi, terutama di Jakarta dengan 675 kasus, Jawa Barat (149 kasus), Banten (106 kasus), Jawa Timur (90 kasus), dan Jawa Tengah (63 kasus).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, kemarin, menyebutkan, kasus Covid-19 bertambah karena program pembatasan sosial dan jarak di masyarakat belum berjalan optimal. ”Di luar masih ada yang membawa penyakit (seperti orang dalam pemantauan atau ODP) dan belum melaksanakan isolasi di rumah,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, ada beberapa tindakan negara dalam situasi darurat kesehatan, seperti karantina wilayah dan karantina total.
Untuk mengatasi virus korona baru, pemerintah melakukan karantina wilayah dalam bentuk persuasif berupa pembatasan pergerakan orang, terutama kerumunan. Substansi dan teknis peraturan pemerintah tentang karantina wilayah akan dibahas Selasa (31/3).
Menurut Mahfud, sudah ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan usulan karantina wilayah, antara lain Pemprov DKI. Karantina wilayah berarti membatasi pergerakan warga secara lokal. Warga akan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, sehingga perkantoran dan sekolah diliburkan dalam waktu tertentu.
Aktivitas terbatas pada pasar tradisional, toko kelontong, dan toko obat-obatan. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini ada di tangan pemda. ”Ini bentuk pembagian kewenangan secara proporsional antara pemerintah pusat dan pemda,” kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu petang.
Lebih serius
Rencana pengaturan karantina wilayah ini selaras dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah serius menerapkan karantina wilayah. Keterlambatan mengarantina pusat wabah di Jabodetabek telah menyebarkan Covid-19 ke sejumlah daerah di Jawa. Tanpa segera membatasi mobilisasi penduduk dengan ketat, wabah menyebar lebih luas.
Pada pertengahan Mei 2020, sekitar 2,5 juta warga diperkirakan membutuhkan perawatan intensif. Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan memperkirakan, angka riil orang yang terinfeksi di Indonesia minimal 10 kali lipat dari angka resmi. ”Di Indonesia, pemeriksaan masih sangat kurang sehingga angka riil yang terinfeksi pasti jauh lebih banyak,” katanya.
Iwan bersama Pandu Riono, Muhammad N Farid, dan Hafizah Jusril dari FKM UI membuat pemodelan dengan tiga skenario. Skenario terburuk, yaitu jika tanpa intervensi, orang yang terinfeksi Covid-19 dengan kategori parah sehingga butuh layanan rumah sakit bisa mendekati 2,5 juta pada pertengahan Mei 2020.
Ahli epidemiologi dan biostatistik FKM UI Pandu Riono mengusulkan segera diterapkan karantina secara tegas. Tidak hanya antarkota, tetapi juga antarpulau. Khususnya orang dari Jawa yang sudah merata sebarannya tidak boleh lagi ke luar pulau. ”Sekarang tidak cukup hanya imbauan,” katanya.
Kebijakan itu perlu disertai pemeriksaan massal untuk memisahkan orang yang sakit dan sehat. Mereka yang terinfeksi dengan gejala ringan disarankan untuk isolasi mandiri. Mereka yang positif dengan gejala berat harus segera dirawat.
Mobilitas warga
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan prosedur operasional standar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bidang sarana dan prasarana transportasi darat. Namun, hingga akhir pekan lalu, sebagian warga masih pulang kampung. ”Baru ada imbauan agar orang tidak mudik. Kepastian apakah mudik nanti dilarang tegas, masih menunggu keputusan pemerintah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Terkait dengan surat telegram Kapolda Metro Jaya untuk membatasi pergerakan warga yang keluar dan masuk Jakarta, menurut Mahfud, hal itu baru sebatas simulasi. Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing. Kebijakan lokal itu antara lain diberlakukan di Kabupaten Gayo Lues (Provinsi Aceh), Kabupaten Tolitoli (Sulawesi Tengah), Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah), dan Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).
”Kepada para bupati dan wali kota di daerah lain, kalau tidak saudara yang memutuskan (untuk mengisolasi wilayah), mau menunggu sampai kapan lagi?” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Hal serupa disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Tolitoli. ”Kami serius memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan membatasi perpindahan orang ke wilayah Tolitoli,” katanya.(CAS/IDO/AIK/TAN/AIN/VDL/MEL/IKI/DKA/WER/VIO/RUL/XTI/NIK/RAM/EGI//TAM/DEA)