Sumbar Terapkan Pembatasan Selektif di Sembilan Batas Darat
Pembatasan selektif di sembilan perbatasan darat mulai diterapkan di Sumatera Barat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Setiap warga yang masuk Sumbar diperiksa dan didata untuk dipantau kesehatannya.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan pembatasan selektif di sembilan perbatasan darat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pembatasan selektif itu sedang disiapkan dan mulai efektif pada Selasa (31/3/2020).
Ada sembilan perbatasan darat di Sumbar, yaitu Dharmasraya-Jambi, Solok Selatan-Jambi, Pesisir Selatan-Jambi, Pesisir Selatan-Bengkulu, Limapuluh Kota-Riau, Sijunjung-Riau, Pasaman-Riau, Pasaman-Sumatera Utara, dan Pasaman Barat-Sumatera Utara.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Senin (30/3/2020), mengatakan, pembatasan selektif diterapkan di semua perbatasan darat antara Sumbar dan provinsi lain. Pembatasan tersebut berlangsung pada 31 Maret-12 April 2020.
”Hari ini kami sudah siapkan semua tenaga yang dibutuhkan. Diminta dari kabupaten/kota masing-masing 54 orang (tiap perbatasan). Sekarang sudah disiapkan di lapangan. Semua alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, sepatu, baju, dan cairan pembersih tangan, dikirim hari ini ke kabupaten/kota,” kata Nasrul.
Di Sumbar, hingga Senin siang, terdapat sembilan kasus pasien positif Covid-19. Dari mereka, enam orang dirawat di rumah sakit, dua orang diisolasi di rumah, dan satu orang meninggal. Adapun total pasien dalam pengawasan berjumlah 49 orang, yaitu 17 orang masih dirawat serta 32 orang sudah sehat dan pulang.
Nasrul menjelaskan, dalam pembatasan selektif, setiap warga yang masuk ke Sumbar diperiksa dan didata untuk dipantau kesehatannya. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dinas kesehatan, TNI, Polri, BPBD, dinas perhubungan, dan satpol PP selama 24 jam.
Dalam pembatasan selektif, setiap warga yang masuk ke Sumbar diperiksa dan didata untuk dipantau kesehatannya.
Jika ada yang terindikasi sakit, katanya, warga pendatang atau perantau itu akan dirujuk ke fasilitas kesehatan secara berjenjang. Sementara itu, yang tidak menunjukkan gejala sakit diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diimbau mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing.
”Kami harapkan seluruh masyarakat yang diperiksa mematuhi semua ketentuan sesuai prosedur standar operasi yang dilaksanakan oleh tim di lapangan,” ujarnya.
Untuk itu, Nasrul pun mengimbau para perantau tidak pulang kampung untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, terutama yang kembali dari daerah terjangkit. Jika terpaksa pulang, mereka diminta mengisolasi diri di rumah masing-masing.
Adapun bupati/wali kota diharapkan mengawasi secara ketat semua warga yang masuk atau pulang ke kampung masing-masing. Pengawasan bisa dilakukan oleh aparatur dan tenaga kesehatan di tingkat nagari/kelurahan/desa ataupun jorong/kampung.
”Jangan lengah. Pengawasan harus seketat mungkin agar penyebaran virus tidak sampai ke warga yang masih di kampung. Rata-rata para perantau pulang dari daerah terjangkit,” ujar Nasrul.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk menutup sementara penerbangan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman. Sejauh ini belum ada keputusan penghentian penerbangan penumpang.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, enam hari terakhir, Dharmasraya sudah mengadakan pembatasan selektif di perbatasan. Namun, jumlah tenaganya disesuaikan dengan yang tersedia di daerah tersebut.
Menurut Sutan Riska, hal yang masih menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan perlengkapan keselamatan petugas di perbatasan. ”Kelengkapan alat pelindung diri, masker, cairan pembersih tangan, dan lainnya masih kurang. Sampai siang ini belum ada konfirmasi bantuan perlengkapan sudah datang atau belum,” ujarnya.
Hal yang masih menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan perlengkapan keselamatan petugas di perbatasan.
Tutup akses
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai Selasa (31/3/2020) juga menutup akses masuk-keluar penumpang di Kepulauan Mentawai untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Penutupan akses berlaku untuk semua jalur laut dan udara.
Wakil Bupati Kortanius Sabeleake mengatakan, Pemkab Kepulauan Mentawai tidak mengizinkan pesawat perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, kapal cepat, dan kapal jenis lain untuk mengangkut penumpang sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
”Kapal hanya bisa membawa bahan kebutuhan pokok, BBM, atau logistik untuk penanganan dan pencegahan Covid-19,” kata Kortanius dalam siaran pers.
Menurut Kortanius, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Mentawai akan mengawasi semua kapal dan anak buah kapal. Barang yang masuk akan disemprot dengan cairan disinfektan di pelabuhan di Padang dan ketika tiba di Kepulauan Mentawai. Para petugas kapal juga tidak diperbolehkan turun dan berlalu lalang di daratan.
Kemudian, kapal antarpulau milik Pemkab Mentawai, lanjutnya, mulai Kamis (2/4/2020) hanya akan berlayar sekali seminggu untuk tiga rute dari ujung utara, tengah, dan selatan Kepulauan Mentawai.
”Kapal antarpulau kami perketat dan hanya beroperasi sekali seminggu. Kami mengimbau masyarakat, jika tidak ada urusan yang terlalu penting, tidak usah berangkat karena jadwal kapal dan penumpang dibatasi dan jarak antarpenumpang juga dijaga,” kata Kortanius.