logo Kompas.id
NusantaraMasuk Ambon, Warga Harus...
Iklan

Masuk Ambon, Warga Harus Dikarantina

Pemerintah Provinsi Maluku belum menutup akses. Namun, di Ambon, warga yang baru datang ke daerah itu wajib menjalani karantina.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p0HyvJrSSz5Yrni6zxVIMaA2nFw=/1024x484/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F993abb91-c73e-4184-9731-5e2ae6fff925_jpg.jpg
HUMAS PEMPROV MALUKU

Petugas memeriksa penumpang KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Senin (30/3/2020). Pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona baru penyebab penyakit Covid-19.

AMBON, KOMPAS — Hingga Senin (30/3/2020), sebanyak 134 orang dikarantina di sejumlah mes milik pemerintah di Kota Ambon, Maluku. Karantina itu berlaku bagi mereka yang baru tiba di Ambon menggunakan pesawat udara ataupun kapal laut, yang kondisinya dianggap membahayakan warga lain. Terkait penanggulangan wabah korona baru penyebab penyakit Covid-19 itu, pemerintah daerah tidak menutup akses keluar dan masuk ke Maluku.

Pada Senin pagi, KM Nggapulu menurunkan 431 penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Penumpang itu berasal dari wilayah Indonesia bagian barat dan tengah. Satu per satu penumpang diperiksa identitas diri dan kesehatannya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000