Pemerintah desa se-Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, membahas realokasi dana desa untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI/Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Pemerintah desa se-Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, membahas realokasi dana desa untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Sebagian dana desa tahap pertama yang sudah cair akan direalokasikan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kehilangan pendapatan akibat penerapan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial guna mengatasi penyakit yang disebabkan virus korona baru tersebut.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menilai pembatasan sosial membuat sebagian warganya, seperti buruh harian, pedagang di kantin sekolah dan tempat wisata, serta kuli bangunan, tidak mendapat pemasukan. Agar roda perekonomian tetap berjalan, pemerintah kabupaten menginstruksikan semua pemerintah desa merealokasi sebagian dana desa tahap pertama untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga yang kehilangan pemasukan.
Jenis pekerjaan yang diharapkan merupakan pekerjaan padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan membawa dampak pada perbaikan lingkungan. Pekerjaan padat karya itu, misalnya, berupa bersih-bersih lingkungan, salah satunya sungai.
Dari hasil bekerja membersihkan sungai, warga akan mendapat upah Rp 80.000 per hari.
”Pekerjaan ini kami pilih karena bisa membuat dua tujuan tercapai sekaligus. Kami bisa mengatasi permasalahan lingkungan sungai yang kotor sekaligus bisa mempekerjakan warga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan Muhammad Afib di Kabupaten Pekalongan, Senin (30/3/2020).
Afib menambahkan, dari hasil bekerja membersihkan sungai, warga akan mendapat upah Rp 80.000 per hari. Adapun dana desa yang direalokasikan untuk menanggulangi dampak Covid-19 sebesar Rp 21 miliar.
Menurut Afib, sebanyak 34 desa sudah mulai membahas realokasi anggaran dana desa tersebut. Pada saat yang sama, upaya mengantisipasi Covid-19, seperti menyemprotkan cairan disinfektan di permukiman dan fasilitas umum serta membuat bilik disinfektan, juga telah dilakukan.
”Pekerjaan padat karya kemungkinan baru akan dimulai pekan depan. Saat ini pemerintah-pemerintah desa masih membahas sistem pekerjaan padat karya dan mendata siapa yang bisa ikut program ini,” ujar Afib. Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, juga mengambil kebijakan seperti di Pekalongan.
Sebanyak 424 desa/kelurahan diminta mengalokasikan dana desa untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Selain membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19, desa diharapkan membuat proyek padat karya tunai dengan mempekerjakan warga kurang mampu.
”Kami sudah memanggil forum kuwu (kepala desa) agar setiap desa membuat satuan tugas atau sukarelawan (Covid-19) di daerah masing-masing. Tim ini segera melaporkan warga yang datang dari luar daerah,” ujar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, di Cirebon.
Ini sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 470/747/DPMD tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam surat itu diatur satgas Covid-19 desa bertugas antara lain mendata pendatang, warga rentan sakit, sosialisasi Covid-19, dan memastikan tidak ada kerumunan warga.
Tim juga menyediakan cairan pembersih tangan, menyemprotkan disinfektan di fasilitas umum, dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan ruang isolasi. Ruangan tersebut dibutuhkan bagi warga yang baru pulang dari wilayah terpapar Covid-19.
Tetap jaga jarak
Pekerja yang diprioritaskan ikut program PKTD adalah keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat yang kesusahan lainnya. Pembayaran upah dilakukan setiap hari.
Dalam pelaksanaan PKTD, pekerja harus menjaga jarak dengan pekerja lain minimal 2 meter. Pekerja yang batuk atau pilek wajib mengenakan masker. Jika belum mengalokasikan dana desa untuk Covid-19, pemerintah desa bisa mengubah peraturan desa terkait anggaran pendapatan dan belanja desa.
Setiap desa menerima lebih dari Rp 1 miliar per tahun. Menurut Imron, pelibatan masyarakat desa dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 penting karena para perantau dari luar Cirebon banyak yang tinggal di desa. ”Ada 1.003 pemudik yang masuk ke Cirebon. Kuwu harus segera melaporkan warga yang datang dari zona merah. Kalau kurang sehat, akan kami tes,” ujarnya.
Kuwu Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Ratija Brata mengaku belum menerima surat edaran bupati terkait Covid-19. ”Kami tunggu suratnya, baru membentuk tim satgas. Para kepala dusun sedang mendata warga yang baru datang dari luar daerah,” ujarnya.