Setelah Ditolak Warga, Jenazah Positif Covid-19 Dimakamkan di Lahan Pemprov Lampung
Jenazah pasien positif Covid-19 asal Lampung dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020) siang. Meninggal sehari sebelumnya, jenazah tidak langsung dikebumikan karena ditolak sebagian warga.
Oleh
vina oktavia
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jenazah pasien positif Covid-19 asal Bandar Lampung akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2020) siang. Meninggal sehari sebelumnya, jenazah tidak langsung dikebumikan karena ditolak sebagian warga.
Hingga Selasa, baru seorang pasien positif Covid-19 meninggal di Lampung. Tujuh pasien positif Covid-19 lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (Bandar Lampung) dan RSUD Bandar Negara Husada (Lampung Selatan). Semuanya warga Bandar Lampung.
”Jenazah dimakamkan di lahan kosong milik Pemprov Lampung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pukul 12.00. Ke depan, lokasi itu menjadi area pemakaman bagi warga yang meninggal karena Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, Selasa. Fahrizal hadir menyaksikan pemakaman itu. Pemakaman dilakukan petugas dan sukarelawan dari Pemprov Lampung.
Sebelumnya, jenazah sempat akan dimakamkan di Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, pada Senin sore. Namun, pemakaman itu urung dilakukan karena ditolak warga setempat. Pemakaman sempat akan dipindah ke Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Namun, warga di sana kembali menolaknya.
Camat Teluk Betung Barat Idham Basyar mengatakan, warga khawatir terpapar virus korona jenis baru. Mereka takut karena kawasan itu merupakan daerah resapan air dan dekat dengan saluran PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
”Kami sudah menjelaskan kepada warga terkait prosedur pemakaman. Namun, warga tetap menolak,” kata Idham.
Menurut dia, ambulans yang membawa jenazah sebenarnya sudah tiba di dekat lokasi pemakaman sejak pukul 16.00. Lubang kubur juga sudah digali. Bahkan, peti jenazah sudah dikeluarkan dari ambulans. Namun, penolakan warga membuat jenazah urung dikebumikan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe menyampaikan, petugas langsung menyemprotkan cairan disinfektan pada mobil jenazah seusai pemakaman. Penyemprotan harus dilakukan pada siang hari di bawah terik matahari.