Zuraida Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Suaminya
Zuraida Hanum (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Zuraida Hanum (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan. Zuraida dendam karena suaminya selingkuh dan sering menghina keluarganya. Zuraida disebut menyusun rencana pembunuhan bersama Jefri Pratama, yang juga selingkuhannya, dan Reza Fahlevi.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Parada Situmorang, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik di Medan, Selasa (31/3/2020). Terdakwa Zuraida mendengarkan dakwaan dari Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, melalui sambungan konferensi video. Terdakwa tidak dihadirkan langsung sesuai kebijakan umum saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban Jamaluddin yang tidak akur. Terdakwa tertekan batin dan memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban,” kata Parada.
Terdakwa mengatakan kepada Jefri agar ia mati saja karena tidak sanggup hidup seperti itu.
Parada mengatakan, Zuraida berkenalan dengan Jefri pada 2018. Setelah itu, mereka rutin bertemu dan saling menyukai. Zuraida, yang merupakan istri kedua Jamaluddin, pun menceritakan masalah rumah tangganya kepada Jefri ketika bertemu di Kafe Everyday, Medan, pada November 2019.
”Terdakwa mengatakan kepada Jefri agar ia mati saja karena tidak sanggup hidup seperti itu. Lalu, Jefri menjawab, ’Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, dia yang harus mati’,” ujar Parada.
Rencana pembunuhan pun diungkapkan oleh Zuraida kepada Jefri dan Reza saat bertemu di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada 25 November. Zuraida berencana menikah dengan Jefri setelah pembunuhan itu. Zuraida juga menjanjikan Rp 100 juta dan ibadah umrah kepada Reza.
Zuraida lalu menjelaskan, mereka akan membuat Jamaluddin meninggal seolah karena sakit jantung. ”Nanti kain aku siapkan di tempat tidur. Satu orang bekap pakai kain, satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan aku menahan kakinya. Jadi kita buat seakan mati karena sakit jantung,” kata Parada, menjelaskan perkataan Zuraida.
Zuraida lalu memberikan Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli dua telepon seluler, kartu SIM telepon, sarung tangan, sepatu, dan jaket. Tiga hari kemudian, pada Kamis (28/11/2019) pukul 18.30, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di dekat Pasar Johor dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH miliknya.
Zuraida lalu membawa mereka ke dalam rumahnya di Kompleks Royal Monaco di Medan Johor. Jefri dan Reza diminta langsung naik ke lantai tiga rumah dan menunggu perintah selanjutnya.
Korban Jamaluddin tiba di rumahnya tanpa menyadari keberadaan Jefri dan Reza. Zuraida sempat menemani suaminya makan malam. Setelah itu, mereka naik ke kamarnya yang berada di lantai dua. Di kamar itu juga tidur anak perempuan mereka yang masih SD.
Sekitar pukul 01.00, Zuraida lalu memberi kode kepada Jefri dengan missed call. Jefri dan Reza lalu turun pelan-pelan dari lantai tiga dan masuk ke kamar Zuraida yang tidak dikunci. ”Jefri langsung naik ke atas perut korban dan memegang kedua tangan korban. Reza lalu mengambil sarung bantal yang sudah disiapkan Zuraida dan membekap mulut dan hidung korban,” kata Parada.
Parada mengatakan, Jamaluddin sempat meronta sehingga Reza menekan mulut dan hidungnya dengan lengannya sekuat tenaga. Setelah lima menit, Jamaluddin pun meninggal. Jefri dan Reza kembali lagi ke lantai tiga. Zuraida sempat tidur dengan korban yang sudah meninggal hingga pukul 03.00.
Zuraida lalu takut karena muncul memar merah di wajah Jamaluddin. Ia memanggil Jefri dan Reza untuk membatalkan rencana awal membuat Jamaluddin mati seolah karena sakit jantung. Ia takut dicurigai karena ada memar merah itu.
Parada mengatakan, ketiga pelaku lalu sepakat untuk membuang jenazah korban. Mereka memakaikan pakaian olahraga bertuliskan PN Medan, jam tangan, cincin, dan kalung agar seolah korban sudah berangkat kerja pada pagi hari.
Jefri dan Reza, ujar Parada, membawa jenazah korban dengan mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban sekitar pukul 05.00. Mobil itu pun ditabrakkan ke perkebunan sawit yang curam di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jenazah korban lalu ditemukan warga. Polisi berhasil membongkar pembunuhan itu setelah melakukan penyelidikan selama 40 hari.
Seusai mendengarkan dakwaan tersebut, pengacara Zuraida mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim Erintuah mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.