Jam malam mulai berlaku di Kota Jambi demi meminimalisasi penyebaran Covid-19. Warga dilarang berkumpul di luar rumah apalagi berkeliaran.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam mulai Rabu (1/4/2020) hingga waktu yang belum ditentukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Warga dilarang berkeliaran atau berkumpul di luar rumah. Keluar masuk pelintas lewat pintu-pintu perbatasan kota juga diperketat hingga darurat pandemi berakhir 29 Mei 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, penetapan jam malam diberlakukan berdasarkan keputusan bersama para pemangku kepentingan di Jambi. Rabu ini, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, warga dilarang berkeliaran di jalan apalagi kumpul-kumpul.
Jam malam berlaku pula bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pertokoan hingga kuliner. Hanya rumah sakit, apotek, dan pasar induk yang masih dapat beroperasi pada malam hari. ”Seluruh warga dilarang untuk sementara waktu berkumpul dan berkeliaran di luar rumah kecuali untuk hal mendesak terkait penanganan kesehatan,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam mulai Rabu (1/4/2020) pukul 21.00 hingga 04.00. Setiap warga dilarang berkeliaran atau berkumpul sementara waktu demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, titik-titik pintu masuk kota akan diawasi ketat. Setiap pelintas akan diminta berhenti untuk dicek suhu tubuhnya. Yang memiliki suhu tubuh di atas normal akan dibawa ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Pada enam pintu masuk kota telah disiapkan posko, yakni di Pal 11 perbatasan Mestong, Terminal Alm Barajo, Jembatan Aur Duri I, Jembatan Aur Duri II, Pelabuhan Talang Duku, dan Penyeberangan Angso Duo. Pemeriksaan ketat dilakukan untuk menyaring orang masuk ke dalam Kota Jambi. Pemeriksaan itu berupa pengecekan suhu tubuh, wawancara riwayat perjalanan 14 hari terakhir, wawancara maksud perjalanan, dan pengecekan kondisi kesehatan.
Pemerintah kota juga membuat kesepakatan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait kesepakatan sosial dan ritual umat beragama. Dalam kesepakatan bersama, seluruh umat diminta melaksanakan ibadah dan ritual keagamaan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
Menurut Husin Wahab, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Jambi, resepsi pernikahan dan bentuk hajatan lainnya juga diminta ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan, dalam menghadapi pandemi virus korona, kepolisian menerjunkan personel untuk memberi penyuluhan keliling dan juga membantu penyemprotan disinfektan secara masif di berbagai lokasi. Kepolisian juga turut mengawasi kelancaran peredaran bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, jumlah pasien positif terinfeksi SARS-CoV-2 bertambah menjadi dua orang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Raden Mattaher. Sebanyak 1.121 orang berkategori orang dalam pemantauan (ODP) dan 17 orang pasien dalam pengawasan (PDP).
Sebelumnya, tim juga telah melakukan serangkaian tes cepat (rapid test) kepada 42 orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif pertama. Hasilnya negatif. Begitu pula hasil tes cepat pada 80 pekerja migran yang baru pulang dari Malaysia yang tiba di Jambi, semua dinyatakan negatif.
Hingga Rabu, gelombang bantuan kemanusiaan disalurkan melalui tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selasa lalu, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) menyalurkan Rp 100 juta. Sehari sebelumnya, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK IJK) Provinsi Jambi memberikan bantuan Rp 50 juta. Gubernur Jambi Fachrori Umar juga menyalurkan bantuan pribadi Rp 50 juta.