Masyarakat Diminta Tidak Memberi Stigma pada Pasien Covid-19
Masyarakat diminta tidak memberikan stigma kepada pasien Covid-19. Sebelumnya, di Lampung, jenazah pasien Covid-19 ditolak warga.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Masyarakat diminta tidak memberikan stigma dan menolak karena penanganan pasien dan jenazah sudah sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Warsil Purnawan memastikan, perlakuan terhadap jenazah Covid-19 hingga pemakamannya sudah sesuai prosedur. Untuk itu, dia mengimbau warga tidak menolak pemakaman korban Covid-19 karena segala prosesnya diyakini aman.
Hal itu terkait penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19 di Lampung yang meninggal pada Senin (30/3/2020). Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dimakamkan satu hari setelah meninggal.
Dia mengatakan, adanya penolakan warga justru membuat proses pemakaman jenazah makin lama dan dapat berbahaya bagi kesehatan lingkungan. Berdasarkan prosedur, jenazah semestinya harus dimakamkan kurang dari empat jam sejak dinyatakan meninggal.
Dalam menerbitkan protokol pengurusan jenazah Covid-19, Kementerian Agama tentu sudah berkoordinasi dengan para pakar kesehatan. Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hal serupa sehingga masyarakat tidak perlu resah.
”Stigma terhadap pasien termasuk yang sudah meninggal dan keluarganya tentu akan menyakiti mereka. Padahal, mereka sudah cukup berduka,” kata Warsil saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (1/4/2020).
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung Mohammad Mukri menilai, munculnya penolakan dari warga itu dipicu pemahaman yang keliru di masyarakat. Informasi yang mengerikan melalui media sosial dan pemberitaan tentang virus korona juga membuat warga semakin takut.
Untuk itu, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengedukasi warga agar kejadian serupa tidak terulang.
”Ini menjadi tugas bersama pemerintah dan tokoh masyarakat di Lampung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar peritiwa ini tidak terulang,” ujarnya.
Hingga Rabu, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 14 orang. Adapun orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 998 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyatakan, kondisi dua pasien yang dirawat di RSUD Abdul Moeloek mulai membaik. Meski begitu, petugas masih harus melakukan tes untuk kedua kali guna memastikan pasien tersebut sudah bebas dari virus korona. Pasien yang sudah sembuh baru bisa dipulangkan setelah hasil tes kedua keluar.
Menurut dia, petugas merahasiakan identitas PDP dan ODP di Lampung untuk melindungi kondisi psikis pasien dan keluarganya. Petugas tidak ingin masyarakat memberikan stigma sehingga mengganggu mental pasien dan menghambat proses penyembuhan. Selain itu, keluarga juga harus dilindungi dari diskriminasi sosial di masyarakat.
Petugas tidak ingin masyarakat memberikan stigma sehingga mengganggu mental pasien dan menghambat proses penyembuhan.
Reihana memastikan, petugas kesehatan terus memantau kondisi kesehatan PDP dan ODP di Lampung. Penanganan Covid-19 juga sudah sesuai prosedur sehingga masyarakat tidak perlu resah dengan risiko penularan.
Dia menambahkan, masyarakat hanya perlu menerapkan pola hidup bersih, makan makanan sehat, rajin cuci tangan, dan menerapkan pembatasan fisik. Masyarakat juga perlu mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah guna memperkecil risiko penularan.