Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Aman Selama Ikuti Protokol
Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir terhadap pemakaman pasien Covid-19 di sekitar tempat tinggal mereka. Protokol tertinggi kesehatan sudah menjamin agar tidak terjadi penularan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir terhadap proses pemakaman jenazah pasien positif coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di sekitar tempat tinggalnya. Penularan hanya terjadi melalui cipratan atau droplet. Untuk itu, hendaknya tidak ada lagi penolakan warga terhadap pemakaman pasien.
Koordinator Tim Respons Covid-19 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad, mengungkapkan, protokol tertinggi kesehatan diterapkan dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sejak di rumah sakit. Jenazah juga dimasukkan ke body bag sebelum dimasukkan ke peti mati yang ditutup rapat.
Selain itu, jenazah langsung dibawa ke pemakaman setelah dari rumah sakit. Pihak yang memakamkan pun harus menggunakan alat pelindung diri lengkap. Pelayat juga tidak boleh menghadiri pemakaman guna mencegah terjadinya kerumunan yang meningkatkan potensi penularan virus antarpelayat.
”Peti tidak boleh dibuka lagi dan (jenazah) harus langsung dimakamkan. Maka, tidak ada alasan untuk takut tertular. Kemungkinan tertular justru terjadi jika ada kerumunan orang, apabila memang dilakukan layat,” kata Andono saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Andono menjelaskan, sejauh ini belum ada bukti ilmiah tentang penularan virus dari pasien Covid-19 meninggal yang sudah ditangani dengan protokol kesehatan tertinggi. Ia menegaskan, virus ditularkan melalui cipratan air liur atau droplet. Sementara jenazah yang sudah dibungkus dengan body bag dan dimasukkan ke dalam peti yang ditutup rapat tidak memungkinkan terjadinya cipratan dari jenazah itu.
”Protokol ini sebagai prinsip kehati-hatian. Jenazah dari pasien penyakit infeksius akan dimasukkan ke dalam body bag, dimasukkan ke dalam peti, dan tidak dibuka lagi petinya. Tidak ada cara berkontak dengan jenazahnya kecuali ada yang memaksa agar peti itu dibuka,” ujar Andono.
Lebih lanjut, Andono menyatakan, virus itu membutuhkan inang agar bisa hidup. Dalam kasus Covid-19, tubuh manusia merupakan inang bagi virus tersebut. Virus adalah materi genetik yang bisa hidup dengan menumpang di benda hidup. Tanpa menumpang, virus akan mati.
”Dia (virus) membutuhkan sel tubuh manusia agar tetap hidup. Kalau sudah masuk ke dalam tanah, tidak akan ada tempat hidupnya. Begitu juga di air, karena tidak ada inangnya,” kata Andono.
Virus butuh sel tubuh manusia agar tetap hidup. Kalau sudah masuk ke dalam tanah, tidak akan ada tempat hidupnya. Begitu juga di air, karena tidak ada inangnya.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 sempat terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (30/3/2020). Pasien tersebut baru dimakamkan sehari setelah mengembuskan napas terakhirnya. Pasien tersebut sekaligus menjadi pasien positif Covid-19 pertama yang meninggal di Lampung.
Jenazah sempat ditolak di dua tempat berbeda. Semula, jenazah akan dimakamkan di Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Senin sore. Warga sekitar menolaknya. Kemudian, pemakaman sempat akan dipindah ke Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Warga sekitar juga menolak rencana itu.
Camat Teluk Betung Barat Idham Basyar menjelaskan, warga khawatir tertular virus Covid-19. Kawasan pemakaman merupakan daerah resapan air dan dekat dengan saluran PDAM Way Rilau, Bandar Lampung. Pihaknya telah mencoba memberikan penjelasan kepada warga tentang prosedur pemakaman, tetapi warga tetap melakukan penolakan (Kompas, 1/4/2020).
Akhirnya, jenazah pasien positif Covid-19 asal Bandar Lampung itu dimakamkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2020) siang, sekitar pukul 12.00. Lahan itu berlokasi di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto menyaksikan sendiri pemakaman yang dilakukan oleh petugas dan sukarelawan dari Pemerintah Provinsi Lampung itu. Ia menyatakan, lahan tersebut akan menjadi tempat pemakaman bagi warga yang meninggal karena Covid-19 selanjutnya.
Penolakan pemakaman pasien Covid-19 juga terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, jenazah ditolak di tiga tempat. Dalam sebuah video yang beredar luas di sejumlah grup percakapan, Bupati Banyumas Achmad Husein sempat beradu argumen dengan warga saat ambulans yang membawa jenazah ditolak masuk wilayah Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Terkait hal ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga telah menegaskan bahwa dari hasil konsultasi dengan sejumlah pakar kesehatan, pemakaman yang telah menerapkan prosedur standar operasi (SOP) yang tepat tidak akan menimbulkan persoalan.
”Yang penting Anda tidak ikut melayat, serta ikuti prosedurnya. Kalau sudah dikubur, selesai. Sebab, virusnya juga akan mati di situ. Stigma kepada korban, termasuk yang sudah meninggal dan keluarganya, pasti akan sangat menyakitkan, jadi tolong jangan,” tutur Ganjar.