Warga Terdampak di Purwakarta Bakal Mendapatkan Bantuan Sosial
Pemkab Purwakarta tengah mendata warga yang terdampak Covid-19 sebagai calon penerima bantuan. Bentuk bantuan yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp 300.000 selama tiga bulan ke depan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tengah mendata warga yang terdampak Covid-19 sebagai calon penerima bantuan. Bentuk bantuan yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp 300.000 selama tiga bulan ke depan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kamis (2/4/2020), mengatakan, bantuan uang tunai lebih bermanfaat dibandingkan dengan kebutuhan bahan pokok karena dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Artinya, uang tunai tersebut dapat digunakan penerima bantuan untuk membeli kebutuhan di warung-warung dekat rumahnya.
Harapannya, masih ada perputaran uang di tengah masyarakat. Tentu akan berbeda jika bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok, warung di sekitar akan sepi pembeli. Alokasi anggaran yang disediakan Pemkab Purwakarta untuk kebutuhan itu adalah Rp 18 miliar selama tiga bulan.
”Uang tersebut tidak keluar dari Purwakarta. Para pedagang kecil masih mendapatkan pembeli dari warga sekitar. Setidaknya selama tiga bulan ke depan ada perputaran uang Rp 6 miliar per bulannya,” kata Anne dalam keterangan tertulis.
Saat ini pihaknya bersama Pemprov Jabar masih melakukan validasi data penerima bantuan tersebut agar tak terjadi penerimaan bantuan berlapis antarkeluarga. Mereka yang berhak adalah masyarakat rawan miskin dan tak memiliki penghasilan tetap. Mereka dinilai paling terdampak secara ekonomi akibat berbagai imbauan dan pembatasan selama wabah Covid-19.
Berdasarkan data Pemkab Purwakarta, jumlah keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut sekitar 33.000 keluarga, terdiri dari 9.000 keluarga miskin di luar penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) serta 24.000 keluarga kategori rawan miskin. Data ini belum termasuk pedagang kecil dan buruh harian lepas.
Namun, anggaran yang disediakan Pemkab Purwakarta terbatas untuk memenuhi bantuan bagi 20.000 keluarga saja. ”Kami berharap sisanya ditutup bantuan dari Pemprov Jabar,” kata Anne.
Untuk mengantisipasi meluasnya Covid-19 di Purwakarta, Dinas Perhubungan Purwakarta bakal melakukan pembatasan keluar-masuk angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah ”zona merah” ke Purwakarta.
Kepala Dishub Purwakarta Iwan Soeroso Soediro mengatakan, mekanisme pembatasan masih dalam pembahasan. Langkah ini sejalan dengan surat edaran dari Pemprov Jabar terkait dengan pembatasan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta.
Pembatasan itu otomatis akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta, yang selama ini menjadi salah satu titik transit lokal. ”Kami hanya akan membatasi bus AKDP. Adapun angkutan kota tetap beroperasi mengingat Purwakarta bukan merupakan zona merah,” ucap Iwan.
Hingga Kamis (2/4), jumlah pasien dalam pengawasan di Purwakarta ada 17 orang. Sebanyak 3 orang dalam pengawasan dan 14 orang diperbolehkan pulang karena telah sembuh. Semuanya dirawat di Rumah Sakit Bayu Asih, Purwakarta.
Adapun orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Purwakarta sebanyak 332 orang. Saat ini ada 187 orang yang dipantau dan 145 orang di antaranya selesai menjalani pemantauan.