Setelah menuai banyak protes, akhirnya Pemerintah Provinsi Aceh mencabut penerapan jam malam yang sempat diberlakukan selama satu pekan. Warung kopi yang sempat diperintah tutup juga dibolehkan buka kembali.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah menuai banyak protes, akhirnya Pemerintah Provinsi Aceh mencabut penerapan jam malam yang sempat diberlakukan selama satu pekan. Warung kopi yang sempat diperintah tutup juga dibolehkan buka kembali, tetapi warga diimbau tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Pencabutan jam malam disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu (4/4/2020). Maklumat pencabutan ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan Kajati Aceh.
”Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antarsesama (physical distancing),” kata Nova.
Pada 29 Maret 2020, Pemprov Aceh mengeluarkan maklumat pemberlakuan jam malam. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.30 hingga 05.30. Menurut rencana, jam malam diberlakukan sampai 29 Mei 2020, tetapi setelah dievaluasi, pemerintah mencabut aturan itu.
Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antarsesama. (Nova Iriansyah)
Nova mengatakan, setelah pencabutan jam malam, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar, seperti instruksi Presiden. Nova meminta warga tetap beraktivitas di rumah, jaga jarak fisik, gunakan masker, dan sering cuci tangan.
”Saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19,” kata Nova.
Sementara itu, terkait dengan jaring pengaman sosial (social safety net), Nova menuturkan, saat ini sedang mengonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian serta lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.
Pemprov Aceh menggunakan anggaran belanja tidak langsung Rp 118 miliar untuk penanganan Covid-19. Dana itu dipakai untuk pengadaan alat pelindung diri, kebutuhan medis lain, dan menopang ekonomi warga ekonomi lemah. Namun, kebijakan konkret untuk menyelamatkan ekonomi warga miskin belum diputuskan.
”Penyatuan program antarlembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat yang masih kekurangan dan UMKM,” ujar Nova.
Jika anggaran Rp 118 miliar tidak mencukupi, Pemprov Aceh dan DPR Aceh akan merealokasi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden. Aceh memiliki potensi anggaran Rp 400 miliar, bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Jarak fisik
Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Trisno Riyanto menuturkan, sesuai dengan pengarahan Kepala Polri, petugas tidak boleh melarang pembukaan warung kopi, tetapi perlu memastikan warga menerapkan jaga jarak fisik minimal 1 meter.
Sebelumnya, anggota DPR Aceh dari Fraksi Nasdem, Teuku Irwan Djohan, menuturkan, penerapan jam malam tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19. Menurut dia, penutupan pintu masuk ke Aceh jauh lebih efektif.