logo Kompas.id
NusantaraAturan Teknis Pembatasan...
Iklan

Aturan Teknis Pembatasan Mendesak Diwujudkan

Aturan teknis dari pembatasan sosial berskala besar mendesak diwujudkan. Aturan itu antara lain untuk mengendalikan arus mudik dari Jabodetabek dan mengefektifkan pembatasan di daerah.

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xd4QY8dyaPazHeBHdbDD4ORe6HY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FKarantina-Desa-Boleh-Keluar-Asal-di-Dalam_88549368_1585933435.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (WEN) 03-04-2020

Spanduk bertuliskan beragam imbauan untuk mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 terpasang di sejumlah wilayah, seperti di Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (3/4/2020)

Aturan teknis dari pembatasan sosial berskala besar mendesak diwujudkan. Aturan itu antara lain untuk mengendalikan arus mudik dari Jabodetabek dan mengefektifkan pembatasan di daerah.

JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah telah memilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, aturan teknis, seperti kriteria pemberlakuan kebijakan itu dan tata cara penerapannya, saat ini masih disusun Kementerian Kesehatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000