logo Kompas.id
NusantaraKabupaten dan Kota di Sulut...
Iklan

Kabupaten dan Kota di Sulut Bisa Ambil Kebijakan Mandiri Pembatasan Sosial

Pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara telah diterapkan. Namun, pemerintah kota/kabupaten diperbolehkan mengambil kebijakan mandiri yang tidak bertentangan.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6h_OQZZufImSlvWMnykmTG2I6vg=/1024x644/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F25e4e184-adf5-413e-b634-d4280c3ae805_jpg-e1585745469601.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Seorang warga melapor di Posko Covid-19 Dinas Kesehatan Sulawesi Utara di Manado, Rabu (18/3/2020). Warga yang baru saja bepergian ke daerah transmisi diminta mengarantina diri selama 14 hari.

MANADO, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan, pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 telah berlangsung sebelum peraturan pemerintah dikeluarkan. Namun, pemerintah kota dan kabupaten diperbolehkan mengambil kebijakan mandiri, seperti pembatasan akses masuk wilayah.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, tiga poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan Covid-19 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 telah terlaksana setidaknya sejak pertengahan Maret 2020. Tiga hal itu adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan kegamaan, serta kegiatan lain di tempat dan fasilitas umum.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000