Pemprov NTT Upayakan Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Kupang
Pemeriksaan uji ”swab” dan spesimen darah pasien terduga terinfeksi Covid-19 dari Nusa Tenggara Timur diupayakan dilakukan di Kota Kupang. Untuk merealisasikan hal ini, bantuan dari Kementerian Kesehatan dibutuhkan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar pemeriksaan spesimen tes suap dan darah pasien terduga terinfeksi Covid-19 bisa dilakukan di RSUD Yohannes Kupang. Ini akan memudahkan dan mempercepat proses pemeriksaan seiring jumlah orang dalam pemantauan di NTT yang terus bertambah.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu di Kupang, Sabtu (4/4/2020), mengatakan, hampir sebagian besar provinsi di Indonesia sudah bisa melakukan pemeriksaan tes suap tenggorok dan darah pasien terduga terinfeksi Covid-19. Namun, hingga kini, NTT masih harus mengirim spesimen itu ke Laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta.
”Pemprov sedang berkoordinasi dengan Kemenkes agar pemeriksaan darah, swab, dan lainnya berlangsung di RSUD WZ Yohannes. Itu berarti kami butuh alat kesehatan, tenaga dokter ahli, dan alat pelindung diri. Harapannya, kami tidak selamanya bergantung pusat, apalagi kalau daerah ini sudah dinyatakan positif tertular virus korona baru,” kata Jelamu.
Dia mengatakan, tim Kemenkes akan segera memantau langsung RSUD Yohannes Kupang guna mengecek kesiapan pemeriksaan spesimen di rumah sakit itu. Ini sekaligus untuk mendata fasilitas yang sudah dimiliki dan bantuan yang mesti dilengkapi dari Kemenkes.
Saat ini, sudah ada 38 spesimen dari NTT yang dikirim ke Labkes Kemenkes di Jakarta. Sebanyak 17 spesimen sudah diketahui hasilnya, yakni negatif, sedangkan 21 spesimen lain masih dalam proses pemerikasan. Labkes Kemenkes butuh waktu karena mereka juga memeriksa sejumlah spesimen dari daerah lain.
Dengan demikian, hingga Sabtu (4//20204) pukul 12.00 Wita, NTT masih dinyatakan negatif terjangkit virus korona baru. Namun, bukan berarti masyarakat NTT sesukanya bertindak. Mereka tetap mematuhi protokol pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Hingga Sabtu (4//20204) pukul 12.00 Wita, NTT masih dinyatakan negatif terjangkit virus korona baru.
Dari 820 ODP hingga Jumat (3/4/2020) pukul 22.00 Wita, sebanyak 151 di antaranya sudah selesai menjalani masa pemantauan. Adapun yang menjalani karantina mandiri 655 orang dan sedang dirawat 7 orang. Jumlah ODP dan PDP meninggal sebanyak dua orang, tetapi hasil laboratoriumnya belum diketahui.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Jo Bangun mengatakan, 18 siswa sekolah polisi asal NTT di Sukabumi, Jawa Barat, telah mengikuti pemeriksaan di Sukabumi sebelum ke Kupang. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif Covid-19.
”Mereka mendapatkan hak cuti ke NTT. Tetapi, sesuai prosedur tetap penanggulangan Covid-19, mereka menjalani isolasi selama 14 hari di SPN Kupang. Setiap hari, mereka diperiksa sejak tiba Rabu, 1 April 2020, oleh tim medis kepolisian. Isolasi seperti ini juga berlaku bagi warga negara lain yang baru pulang dari luar negeri atau daerah terinfeksi Covid-19,” kata Bangun.
Begitu tiba di Bandara Kupang, mereka dijemput dengan mobil kepolisian langsung menuju SPN Kupang. Mereka tidak menggunakan angkutan Bandara atau angkutan umum ke SPN.
Mereka itu mendapatkan hak cuti, kemudian pulang ke Kupang. Sebelum ke Kupang, mereka telah menjalani tes Covid-19, hasilnya negatif.
Bangun juga membantah informasi yang beredar bahwa 18 siswa kepolisian itu positif Covid-19 dan dipulangkan ke NTT. ”Mereka itu mendapatkan hak cuti, kemudian pulang ke Kupang. Sebelum ke Kupang, mereka telah menjalani tes Covid-19, hasilnya negatif,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang John Tuba Helan mendesak pemprov, pemkab, dan pemkot memperketat karantina mandiri bagi ODP. Kelompok ini memiliki peluang dan potensi sangat besar sebagai pembawa (carrier) virus korona ke NTT. Untuk itu, program karantina sebagai prosedur tetap penanggulangan Covid-19 harus benar-benar diterapkan.
”Apa gunanya ada istilah karantina mandiri kalau ODP masih berkeliaran di mana-mana sebelum 14 hari mereka berada di rumah. Pemda jangan terlena dengan status negatif Covid-19 kemudian begitu longgar menerapkan peraturan karantina mandiri. Mari belajar dari daerah lain soal penyebaran virus ini,” kata Tuba Helan.