Berkerumun Saat Pembatasan Sosial, 18 Orang Jadi Tersangka
Daerah belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Namun, pembatasan sudah dilakukan sesuai kondisi setiap daerah.
Oleh
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Ketegasan aparat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 diterapkan di Jakarta. Sabtu (4/4/2020), Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka karena tidak memedulikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi.
Tim terpadu TNI dan Polri yang berpatroli di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, Jumat malam, memeriksa mereka karena mengabaikan permintaan untuk bubar dan tidak berkerumun. Salah satu di antaranya pemilik kafe yang memfasilitasi kerumunan di kawasan Bendungan Hilir. Padahal, sudah diperingatkan sebelumnya sebanyak tiga kali.
”Di Bendungan Hilir, kami amankan 11 orang, di Jalan Sabang Menteng 7 orang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Maskas Polda Metro Jaya, Sabtu siang.
Kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usaha kafe-kafe seperti itu.
Mereka yang ditangkap menjadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dinilai tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penerapannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
”Kalau memang perlu, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usaha kafe-kafe seperti itu,” lanjutnya.
Mereka juga disangkakan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
Yusri mengatakan, petugas sebisa mungkin tak menggunakan penegakan hukum dan mendahulukan imbauan humanis. Namun, jika tidak kunjung diindahkan, proses hukum yang ditempuh. ”Ini demi keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Jumat sekitar pukul 02.00, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum membawa 19 pemuda dari area Pasar Rumput serta warung internet di sekitar Palmerah ke Markas Polda untuk dimintai keterangan. Mereka tetap beraktivitas di luar meski ada imbauan tetap tinggal di rumah sehingga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah memperpanjang status tanggap darurat bencana, sejak 3 April hingga 19 April. Perkantoran ditutup dan pusat hiburan juga ditutup sementara.
Jika tidak kunjung diindahkan, proses hukum yang ditempuh.
Di luar Jakarta, sejumlah wilayah juga masih terus berupaya membatasi mobilitas manusia, terutama para pemudik dari Jakarta dan sekitarnya.
Di Sulawesi Utara, imbauan untuk menjaga jarak (social distancing) juga terus diumumkan kepada masyarakat. Mereka diminta menjauhi keramaian. Kepolisian aktif membubarkan kerumunan warga.
Satuan Gegana Brigadir Mobil Polda Sulut, misalnya, berpatroli di pusat keramaian seperti kawasan bisnis Megamas di Manado, Senin malam.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diberi keleluasaan mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara mandiri. Beberapa daerah, seperti Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, dan Bitung membatasi akses masuk ke wilayahnya. Kesehatan pengendara diawasi.
”Tapi ini hanya pembatasan lalu lintas, bukan lockdown (karantina wilayah),” kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulut Jemmy Kumendong.
Di Provinsi Papua, sejumlah kabupaten telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Dalam regulasi ini, seluruh layanan perkantoran dan pendidikan telah dihentikan hingga beberapa pekan.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengatakan, pihaknya telah resmi melaksanakan PSBB sejak 1 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru, Covid-19.
Dengan kebijakan ini, tak ada satu pun warga meninggalkan dan memasuki Mamberamo Tengah, baik melalui jalur darat maupun udara. Seluruh aktivitas perkantoran dan sekolah diliburkan, pedagang hanya beraktivitas hingga 16.00 WIT.
”Kebijakan ini berlangsung selama sebulan. Hanya tenaga medis dan pihak yang membawa pasokan obat-obatan serta makanan yang memasuki Mamberamo Tengah, tetapi tidak rutin,” papar Ricky.
Ricky menuturkan, latar belakang hadirnya PSBB karena kebudayaan warga setempat yang sering berkumpul dalam suatu kegiatan bersama, serta minimnya fasilitas dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga dokter dan perawat.
”Belum ada sama sekali ventilator atau alat bantu pernapasan dan hanya 10 set alat pelindung diri di Mamberamo Tengah. Kami berharap pemerintah pusat bisa membantu kami menyediakan ventilator dan APD di tengah pelaksanaan PSBB,” kata Ricky.
Pasar ditutup
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, satu pasar, yakni Pasar Kapasan, ditutup dua minggu. Satu orang yang berkegiatan di pasar itu terkonfirmasi positif Covid-19. Selama pasar grosir pakaian itu ditutup, Pemkot Surabaya melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar. ”Sesuai protokol kesehatan, kami menutup sementara lokasi pasar dan menelusuri kontak dari orang positif agar penyebarannya dikendalikan,” kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Muhammad Fikser.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan, Pusat Grosir Surabaya juga akan ditutup dua pekan menyusul ditemukannya empat pedagang positif Covid-19. Mereka beraktivitas di lantai 2, 3, dan 4.
Di Surabaya, hingga Sabtu terkonfirmasi 575 orang dalam pemantauan (ODP), 221 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 74 positif Covid-19 dengan 4 di antaranya meninggal.
Sementara itu, di Kota Medan, Sumatera Utara, dalam satu hari kemarin saja lima PDP meninggal. Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut meningkat dari 36 menjadi 46 orang.
Praktik pembatasan sosial berskala besar pun dilakukan di Medan, meskipun secara administratif tidak dimohonkan kepada pemerintah pusat.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, eskalasi penyebaran Covid-19 di Sumut terus meningkat. Tiga daerah ditetapkan menjadi zona merah, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Tanjungbalai.
Di Jawa Barat, sejumlah kabupaten/kota telah menerapkan pembatasan sosial secara parsial. Itu diterapkan dalam berbagai cara. Di Kota Bandung, ruas jalan protokol ditutup sementara di akhir pekan.
Selama karantina wilayah parsial, mobilitas orang dibatasi, kecuali untuk urusan pangan dan kesehatan. Pembatasan sosial juga diterapkan di daerah lain, di antaranya di Kota Tasikmalaya dan Sukabumi.
Mengantisipasi Covid-19, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp 16,2 triliun untuk menstabilkan perekonomian. Sejumlah Rp 3,2 triliun untuk bantuan tunai dan pangan, sedangkan Rp 13 triliun untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid-19.
Setiap keluarga yang terdampak akan mendapat bantuan Rp 500.000 per bulan. Diserahkan dalam bentuk bahan makanan dan uang tunai.