logo Kompas.id
NusantaraBerkerumun Saat Pembatasan...
Iklan

Berkerumun Saat Pembatasan Sosial, 18 Orang Jadi Tersangka

Daerah belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Namun, pembatasan sudah dilakukan sesuai kondisi setiap daerah.

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UW3szb2S4wJbDDKUWmAIRhlDHWY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPolda-Metro-Jaya-Pembubaran-Kerumunan-2_1584947507.jpeg
POLDA METRO JAYA

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat, untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS—Ketegasan aparat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 diterapkan di Jakarta. Sabtu (4/4/2020), Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka karena tidak memedulikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi.

Tim terpadu TNI dan Polri yang berpatroli di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, Jumat malam, memeriksa mereka karena mengabaikan permintaan untuk bubar dan tidak berkerumun. Salah satu di antaranya pemilik kafe yang memfasilitasi kerumunan di kawasan Bendungan Hilir. Padahal, sudah diperingatkan sebelumnya sebanyak tiga kali.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000