logo Kompas.id
NusantaraTak Bermasker, Warga Banyumas ...
Iklan

Tak Bermasker, Warga Banyumas Bakal Didenda Rp 20.000 Per Orang

Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan warganya mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Bakal ada denda uang bagi mereka yang melanggarnya.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kDGKWFvtUQcEwth3eyux3UG8pHk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0c98f9c2-e4d0-4a7f-a8fe-d271a31c4f6d_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Warga di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, bergotong royong menyemprotkan disinfektan secara mandiri, Minggu (29/3/2020), untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru.

PURWOKERTO, KOMPAS — Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan warganya mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Bakal ada denda uang bagi mereka yang melanggarnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000