Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan adanya pembatasan kedatangan pemudik dari daerah rawan penularan ke daerah lainnya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan adanya pembatasan kedatangan pemudik dari daerah rawan penularan ke daerah lainnya. Tanpa pembatasan, potensi penularan Covid-19 semakin tinggi.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, seusai konferensi video dengan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Selasa (7/4/2020) malam, mengatakan, apabila pembatasan tidak dilakukan, rantai penyebaran virus semakin sulit terputus. Terlebih jika pemudik berasal dari daerah yang tingkat penularannya tinggi. Puncak wabah menjadi semakin sulit diprediksi.
”Kesepakatannya adalah bagaimana mencari cara untuk mengambil kebijakan-kebijakan seperti mempersulit (orang) untuk berbondong-bondong kembali ke daerah,” kata Sultan.
Apabila pembatasan tidak dilakukan, rantai penyebaran virus semakin sulit terputus.
Sultan juga telah membuat rekaman video berupa imbauan agar perantau tidak pulang dulu ke kampung halamannya. Video disebarkan melalui akun media sosial Pemerintah Provinsi DIY. Tidak mudik merupakan langkah rasional dan nyata untuk memutus persebaran virus. Biaya untuk mudik disarankan agar digunakan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga.
Pemprov DIY juga sudah menerapkan kebijakan bagi warga pendatang atau pemudik yang sudah tiba di DIY. Mereka diwajibkan melapor kepada pemerintah setempat hingga ke tingkat RT dan RW agar pemerintah bisa memantau mereka. Mereka juga diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Kebijakan itu telah ditindaklanjuti pemerintah tingkat kabupaten dan kota se-DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan skema pembatasan pemudik. Pemerintah akan segera melakukan survei ke titik-titik pintu masuk DIY. Di titik-titik itu, pemerintah akan mendirikan pos pemantauan pemudik.
Pemudik yang datang harus membawa kelengkapan administrasi, seperti surat keterangan asal dari RT dan RW, serta surat keterangan sehat dari tempat asalnya, hingga perlengkapan kesehatan seperti masker. Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi, seperti mobil, juga dibatasi isinya. Mobil berkapasitas lima penumpang hanya boleh diisi dua orang, sedangkan mobil berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh diisi tiga orang penumpang saja.
”Yang tidak memenuhi syarat harus pulang. Tidak boleh meneruskan perjalanan. Berarti, harus putar balik. Titik-titik pintu masuk itu masih akan kami tentukan agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Tavip. Penjagaan tidak hanya dilakukan di pintu masuk DIY yang merupakan jalan besar. Jalur pintu masuk alternatif juga diawasi oleh dinas perhubungan di tingkat kabupaten dan kota.
Pemerintah juga melakukan pembatasan penumpang untuk bus antarkota dan antarprovinsi. Bus hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitasnya. Penumpang juga harus diturunkan di terminal sehingga penumpang bisa diperiksa kesehatan. Pemeriksaan sekaligus menjadi pendataan bagi penumpang yang datang.
Sebelumnya, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, pihaknnya telah menyiapkan tempat karantina bagi warga yang tidak mampu melakukan karantina mandiri. Tempat tersebut berlokasi di Asrama Haji Yogyakarta dengan kapasitas 150 orang. Pemerintah kabupaten/kota di DIY juga telah menyiapkan lokasi karantina serupa.