Kian Terpuruk, Hotel di Lampung Rumahkan Ribuan Pekerja
Wabah Covid-19 berdampak kian serius di dunia perhotelan Lampung. Jumlah hotel yang merumahkan karyawan terus bertambah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Industri perhotelan di Lampung terpuruk akibat merebaknya virus korona baru. Sejumlah hotel di Lampung terpaksa tutup akibat sangat minimnya tamu. Ribuan pekerja juga dirumahkan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan memaparkan, sedikitnya ada sekitar 1.500 pekerja di sektor wisata yang terpaksa dirumahkan sementara waktu. Hal ini akibat sejumlah hotel dan tempat wisata di Lampung tutup sementara akibat Covid-19. Selain pegawai hotel dan restoran, penyedia jasa wisata dan pemandu wisata juga terpaksa menganggur sementara.
”Jumlah itu masih bisa bertambah. Kami masih terus menghimpun data,” ujar Edarwan saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (7/4/2020).
Hingga kini ada tujuh hotel di Lampung yang tutup hingga waktu yang belum ditentukan. (Friandi)
Menurut dia, pemerintah berupaya agar mereka yang terpaksa dirumahkan mendapat bantuan dana jaring pengaman sosial dari pemerintah. Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar mereka mendapat bantuan program pra-kerja dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Lampung Yuli Astuti memaparkan, jumlah pekerja dirumahkan hampir menyentuh 2.000 orang. Selain pariwisata, sektor lain yang juga terdampak Covid-19 adalah pekerja informal, misalnya penjahit, penata rias, dan pegawai ritel.
Meski begitu, pemerintah belum menerima laporan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Umumnya, pekerja terpaksa dirumahkan karena pemilik usaha berhenti beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan. ”Jika nanti pandemi ini sudah berakhir, mereka akan kembali dipekerjakan,” ujarnya.
Yuli mengatakan, pemerintah sudah memberikan surat imbauan kepada pengusaha untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan selama masa pandemi Covid-19. Ia menekankan, pengusaha semestinya tetap memberikan uang tunjangan hari raya bagi karyawannya meski statusnya saat ini masih dirumahkan. Pengusaha mempunyai kewajiban menyediakan anggaran untuk pemberian THR sejak awal tahun.
Selain itu, pekerja yang terpaksa dikenai PHK harus tetap mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengimbau agar serikat pekerja dapat melapor jika ada perusahaan yang merugikan karyawan.
Terus bertambah
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan menyatakan, hingga kini ada tujuh hotel di Lampung yang tutup hingga waktu yang belum ditentukan. Langkah itu diambil oleh manajemen hotel karena tingkat hunian kurang dari 10 persen.
Jika terus beroperasi, manajemen kesulitan menanggung biaya operasional yang membengkak. ”Jumlah hotel yang akan tutup sementara waktu diperkirakan akan terus bertambah,” ujar Friandi.
Menurut dia, manajemen hotel juga terpaksa merumahkan sejumlah karyawannya karena bisnis wisata meredup. Sedikitnya sudah ada sembilan hotel yang merumahkan sebagian karyawan.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan relaksasi pajak kepada industri perhotelan. Hal itu penting agar industri perhotelan di Lampung tidak gulung tikar atau pembebasan pajak itu dapat membantu pengusaha perhotelan untuk menekan biaya operasional guna perawatan hotel dan gaji karyawan.
Menurut dia, kebijakan Kementerian Pariwisata yang menawarkan kerja sama dengan perhotelan tidak dapat dinikmati seluruh pelaku usaha industri hotel. Hal ini karena mekanisme kerja sama itu dilakukan melalui penunjukan langsung hotel tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Lampung pada Februari 2020 tercatat 57,38 persen atau turun 0,67 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Adapun jumlah tamu menginap selama Februari 2020 tercatat 58.019 tamu domestik dan 190 tamu asing.