logo Kompas.id
NusantaraPergerakan Warga Surabaya...
Iklan

Pergerakan Warga Surabaya Dibatasi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. Pergerakan warga dibatasi untuk menekan penularan virus korona yang telah menjadi pandemi.

Oleh
IQBAL BASYARI/AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hg5rUJXJJ_UrKxM_2FZXy_2XVao=/1024x602/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F782994ac-2bfe-42f5-b497-c0b1480cf0b0_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Papan pengumuman digital pemberitahuan pembatasan kendaraan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid -19 dipasang di pos pantau di Jalan Doktor Insinyur Haji Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. Pergerakan warga dibatasi untuk menekan penularan virus korona yang telah menjadi pandemi.

Surat Edaran Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk berlaku sejak Senin (6/4/2020). Isinya antara lain meminta warga ber-KTP  Surabaya yang sedang di luar daerah dan atau mancanegara untuk menunda kepulangan. Pemilik dan pengelola indekos diminta tak menerima penghuni baru dari luar Surabaya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000