logo Kompas.id
NusantaraPemotongan Gaji PNS untuk...
Iklan

Pemotongan Gaji PNS untuk Penanganan Covid-19 Tak Sesuai Regulasi

Selama ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan diperbolehkan dalam situasi genting, apalagi untuk penanganan Covid-19.

Oleh
karina isna irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M1jeYMExR1t_f32MU0cwu3hFQMk=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200221WEN2_1582262952.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pegawai negeri sipil (PNS) yang baru saja diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kota Semarang berfoto setelah up cara pelantikan di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020). Sebagai PNS menjadi sebuah kebanggaan karena ketatnya persaingan dan proses panjang mulai dari seleksi hingga diterima.

JAKARTA, KOMPAS — Pemotongan, penurunan, dan penundaan gaji atau tunjangan pegawai negeri sipil untuk penanganan pandemik Covid-19 tidak sah dilakukan. Kebijakan itu hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan kinerja pegawai, terutama jika mendapatkan sanksi administratif.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Selasa (7/4/2020), mengatakan, kebijakan gaji atau tunjangan pengawai negeri sipil (PNS) itu lebih terkait dengan kinerja pegawai, bukan berdasarkan situasi sosial-ekonomi seperti yang tengah terjadi saat ini. Jika langkah itu tetap dilakukan, kebijakan yang diambil itu tidak sah.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000