Persaudaraan adalah Modal Dasar Menghadapi Pandemi
Cerita kelu penolakan jenazah penderita Covid-19 di Lampung tidak lagi muncul. Warga di Sekicau, Lampung Barat, bergotong royong mempersiapkan makam pasien Covid-19 yang meninggal.
Cerita kelu terjadi saat kasus pertama positif Covid-19 di Lampung meninggal. Jenazah penderita Covid-19 itu ditolak warga sehingga pemakamannya harus dilakukan lebih dari 24 jam.
Namun, pada kasus kematian kedua akibat Covid-19 di Lampung, warga bergotong royong menyiapkan pemakaman jenazah di Kelurahan Sekicau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Saat mendengar salah satu tetangga mereka meninggal akibat Covid-19, Sabtu (4/4/2020) pukul 00.00, tanpa dikomando warga berinisiatif menyiapkan liang lahat. ”Ada sekitar 50 warga yang ikut bergotong royong menyiapkan liang kubur bagi jenazah Covid-19,” ujar Lurah Sekincau Juarsah.
Setelah ditangani sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19 oleh petugas, jenazah pasien ke-10 di Lampung itu diberangkatkan dari Bandar Lampung, Minggu (5/4/2020) siang. Jenazah dimakamkan pada Minggu malam di TPU Lingkungan Sri Galuh, Kelurahan Sekincau, oleh anggota TNI dan Polri.
Menurut Juarsah, warga setempat bukannya tidak memiliki rasa takut terpapar virus korona baru. Namun, atas nama kemanusiaan dan kebersamaan, warga memilih menerima jenazah Covid-19. Apalagi, pemerintah memastikan bahwa jenazah Covid-19 sudah ditangani sesuai prosedur sehingga tidak akan membahayakan warga.
Baca juga: Kurang dari Dua Minggu, Lima Pasien Covid-19 di Lampung Meninggal
Seusai menggali liang kubur, kata Juarsah, warga diimbau untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Warga juga dilarang melihat pemakaman dari dekat. Warga hanya boleh melakukan shalat ghaib untuk mendoakan korban dari jauh. ”Pemakaman akan ditangani oleh petugas yang sudah dilengkapi alat pelindung diri. Keluarga juga tidak boleh mendekat karena sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya,” kata Juarsah.
Selain menghormati jenazah Covid-19, warga kelurahan itu juga terus memberikan semangat kepada pihak keluarga yang sedang berduka. Tetangga dibantu petugas kesehatan dan aparat Polri/TNI bersama-sama menjaga keluarganya agar disiplin menjalani karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. Pihak kelurahan juga mengalokasikan dana desa untuk membantu kebutuhan pokok keluarga korban.
Pihak kelurahan juga mengalokasikan dana desa untuk membantu kebutuhan poko keluarga korban.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengapresiasi kesadaran warga yang menerima dengan sukarela jenazah Covid-19. Sikap warga itu merupakan wujud nyata dari pengamalan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.
”Saya bersyukur rasa kekeluargaan masih sangat terjaga di Lampung barat. Mudah-mudahan dengan adanya persatuan ini, masyarakat lebih memiliki kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan agar wabah Covid-19 segera berakhir,” kata Parosil.
Dia menjelaskan, Lampung Barat sudah membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 hingga tingkat pekon (desa). Pemerintah desa diminta mengalokasikan dana desa untuk upaya pencegahan dan membantu keluarga korban. Warga yang masuk dalam status orang dalam pemantauan (ODP) juga diberikan bantuan kebutuhan pokok agar mereka tidak harus keluar rumah dan bisa melakukan karantina mandiri di rumahnya.
Selain itu, pemkab juga mendata pendatang yang tiba di Lampung Barat. Apalagi, pendatang biasanya berdatangan menjelang musim panen kopi robusta di kabupaten itu. ”Pendatang harus menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan karantina mandiri,” katanya.
Untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, pemda juga menyiapkan hotel sebagai tempat tinggal sementara. Hal itu dilakukan agar petugas kesehatan sebagai garda terdepan yang menangani pasien bisa lebih fokus bekerja.
Jemaah tabligh akbar
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, pasien 10 itu pergi ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti Tabligh Akbar Dunia Zona Asis 2020 pada 20-22 Maret 2020. Dia kembali ke Lampung menggunakan kapal.
Pada 27 Maret, pasien berobat ke puskesmas dengan keluhan lemas, mual, diare, dan sesak napas. Korban lalu dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, untuk menjalani isolasi dan perawatan sehari setelahnya.
Selama dirawat, pasien sering mengalami sesak napas. Selain itu, dia juga memiliki penyakit penyerta hipertensi dan paru-paru kronis. ”Saat dirujuk kondisi umum pasien memang tidak stabil dan sesak napas. Usia pasien yang sudah lanjut usia semakin memperberat,” kata Reihana.
Hingga Jumat (10/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung berjumlah 21 kasus, lima di antaranya meninggal.
Hingga Jumat (10/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung berjumlah 21 kasus, lima diantaranya meninggal. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 49 orang, dengan satu PDP meninggal. Adapun orang dalam pemantauan (ODP) yang masih menjalani karantina mandiri sebanyak 1.080 orang.
Reihana memastikan, warga tidak perlu menolak pemakaman jenazah Covid-19 karena penanganannya sudah sesuai prosedur. Jika warga menolak, pemakaman justru akan lebih lama dan dapat membahayakan kesehatan lingkungan.
Sebelumnya, warga Bandar Lampung menolak pemakaman satu pasien Covid-19 yang meninggal pada Senin (30/3/2020). Jenazah korban Covid-19 pertama di Lampung baru bisa dimakamkan satu hari setelahnya karena ditolak saat hendak dimakamkan di Kecamatan Teluk Betung Barat dan Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca juga: Setelah Ditolak Warga, Jenazah Positif Covid-19 Dimakamkan di Lahan Pemprov Lampung
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung Mohammad Mukri menilai, munculnya penolakan dari warga beberapa waktu lalu dipicu pemahaman yang keliru di masyarakat. Informasi yang mengerikan melalui media sosial dan pemberitaan tentang virus korona juga membuat warga semakin takut.
Persatuan dan persaudaraan warga adalah modal dasar dan kekuatan dalam menghadapi pandemi ini.
Untuk itu, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengedukasi warga agar kejadian serupa tidak terulang.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Warsil Purnawan meminta warga tidak memberikan stigma pada pasien Covid-19, baik kepada yang meninggal maupun keluarganya. Pihak keluarga tentu sudah cukup berduka akibat kehilangan anggota keluarga.
Gotong royong yang dilakukan warga di Lampung Barat dapat menjadi contoh. Sebab, persatuan dan persaudaraan warga adalah modal dasar dan kekuatan dalam menghadapi pandemi ini.