Polisi Tangkap Tiga Provokator Penolakan Jenazah di Semarang
Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator dalam penolakan pemakaman jenazah perawat di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020). Polisi berharap tak ada lagi kasus penolakan pemakaman orang yang meninggal akibat Covid-19.
Penolakan terjadi di Tempat Pemakaman Umum Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kamis (9/4/2020). Jenazah perawat yang meninggal saat bertugas merawat pasien Covid-19 itu ditolak sekelompok warga sehingga akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga RSUP Dr Kariadi di Kota Semarang.
Ketiga tersangka, TH (31), BS (54), dan ST (60), ditangkap tim Polda Jateng pada Sabtu pukul 15.00. ”Mereka diduga menghalangi pemakaman jenazah. Saat ini tersangka berada di Markas Polda Jateng untuk diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tertulis, barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta.
Sementara itu, dalam Pasal 212 KUHP antara lain disebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, diancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan denda maksimal Rp 4.500. Adapun Pasal 214 mengatur hal serupa, tetapi jika dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto menuturkan, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Tujuh saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, pendalaman kasus juga akan melihat video penolakan yang beredar.
Budi menuturkan, pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus korona baru pemicu Covid-19. ”Namun, kami harap warga tidak menolak pemakaman. Saat ada warga memaksakan kehendak dengan menolak pemakaman, artinya itu perbuatan melawan hukum yang diatur undang-undang,” ujar Budi.
Iskandar menambahkan, pemakaman jenazah terkait Covid-19 akan mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polda Jateng. ”Kami mengimbau kepada warga agar tak menolak pemakaman karena penanganan jenazah sudah diterapkan sesuai dengan standar dari dinas kesehatan atau WHO,” katanya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan, peristiwa penolakan jenazah perawat membuat masyarakat sakit hati. Sebab, dokter, perawat, dan tenaga medis ialah pejuang kemanusiaan. Seharusnya mereka mendapat penghormatan karena telah mengorbankan diri untuk mengatasi Covid-19.
Ia merencanakan agar tenaga kesehatan yang gugur dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan yang ada di Jateng. ”Mereka tahu akan risiko pada keselamatannya. Kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya. Saya kira, Taman Makam Pahlawan tempat yang tepat untuk mereka,” ujarnya.